PALANGKA RAYA – Penanganan kasus pengeroyokan dan penganiyaan Alex Sander Simon Fetrus Marbon (16), siswa kelas XII SMAN-5 Palangka Raya kini berlanjut. Kondisi korban saat ini masih terbaring sakit, akibat dikeroyok puluhan siswa SMAN-5 tersebut.
Kemudian, atas hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, kepolisian secara resmi menetapkan LP, sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Sudah ada tersangka, siswa berinisal LP, dia yang dituakan di asrama tersebut. Penetapan sesuai bukti dan keterangan, kita kenakan pasal 170 KUHP, dan saat ini masih satu orang, nanti akan berkembang,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom, Senin (16/11).
Menurut Gultom, rencananya penyidik akan kembali melakukan pemanggilan para saksi, terutama terlapor dan beberapa siswa lainnya, termasuk pula kepala sekolah SMA tersebut.
“Rencana akan dipanggil dan mulai besok kita periksa, dari hasil pemeriksaan kemungkinan besar, korban juga akan dilaporkan kasus serupa, sehingga akan ada saling melapor. Intinya masih lidik (penyelidikan, Red) dan pemeriksaan,” papar perwira Polri ini.
Kata Gultom, penyidik telah melakukan pemanggilan saksi, termasuk dalam waktu dekat memanggil guru dan kepala sekolah setempat. Nantinya akan ditanyakan terkait program di sekolah tersebut, apakah ada kekerasan serupa atau telah ada pemberitahuan kepada pihak sekolah terkait tindakan penganiyaan dan perlakuan fisik.
Ia menerangkan, penyidik juga akan melihat peran-peran pra saksi dan unsur sekolah, hingga tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak terulang kembali, dan jangan sampai memakan korban jiwa atau cacat seumur hidup.
“Kami akan surati dinas pendidikan, ini bukan dunia militer, jangan ada kekerasan di dalamnya,” tegas Gultom.
Gultom juga menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif kepada korban. Sesuai pengakuan korban, pihaknya telah melakukan tindakan lanjutan dan memeriksa lebih lanjut terkait peristiwa pengeroyokan di lingkungan sekolah tersebut.
“Nanti kita akan tahu bagaimana peristiwa selengkapnya, terlebih bila saksi lainya diperiksa, intinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Kita juga menyesalkan kenapa peristiwa ini terjadi,” ucap Gultom.
Sementara itu, Alex Sander Simon Fetrus Marbon mengisahkan, atas peristiwa tersebut ia mengalami luka di bagian perut, pipi kiri kanan, mata biru, bibir keluar darah dan pecah, bahkan sampai saat ini berjalan sempoyongan dan terasa pusing.
Menurut Alex lagi, sebelum terjadi tindakan pengeroyokan itu, ia sudah mendengar dan mendapat pengakuan dari para pengeroyok, bahwa hal itu atas perintah dan telah ada izin dari pembina asrama berinisial DD. “Iya, sebelum dipukul, mereka (para pengeroyok, Red) bilang bahwa sudah ada izin dari DD, untuk bertindak melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.
Alex mengatakan, ia sendiri masih ingat para pengeroyok tersebut, beberapa diantaranya ia kenal, yakni inisial LP, NS, KF, LF, JY, KR, HS,HD, JK, GD,KN,RM, DS,OD, dan RD. Yang mana kesemuanya melakukan pemukulan dan pengeroyokan hingga membuat luka dibagian tubuhnya, sampai akhirnya
salah satu pembina bernama Rangga datang, dan menghentikan pemukulan.
“Bila tidak ada ka Rangga, bisa mati saya. Saat ini saya tidak sekolah karena trauma dan takut terulang lagi. Saya mau minta pindah,” ujarnya.
Di tempat sama, paman korban, Hayan (39) mengungkapkan, agar kepolisan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Mereka pun meminta siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Walau pun lanjutnya, usai kejadian pihak asrama melakukan silahturahmi ke rumah korban.
“Bayangkan betapa kejamnya, usai kejadian tidak ada pengobatan, untung orang tuanya tahu dan akhirnya melapor ke polisi. Kami keluarga minta diusut tuntas,” pungkasnya dengan nada geram. (daq/vin/gus)