SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 28 September 2017 12:49
Rumah Sakit Masih Orientasi Bisnis, MP BPJS Desak Pemerintah Siapkan Standar Pelayanan
Koordinator Korcab MP BPJS Olly Suryono

PALANGKA RAYA – Maraknya kasus pelayanan kesehatan di rumah sakit yang lebih mengedepankan orientasi bisnis, bukan pelayanan yang manusiawi terhadap pasiennya hingga kini terus terjadi. Hal ini dinilai karena belum ada standar operasional pelayanan RS secara nasional yang berlaku untuk seluruh RS baik negeri maupun swasta. 

Pemerintah berkelit bahwa standar pelayanan RS negeri sudah diatur, namun untuk RS swasta mereka menggunakan standar masing-masing. Demikian disampaikan Olly Suryono, Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korcab MP BPJS) dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (28/9).

Faktanya, lanjut Olly, tidak lama setelah kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta akibat prosedur RS yang meminta pasien membayar uang muka, kembali terjadi di RS Mitra Plumbon Cirebon (11/9). Hal itu dialami Fifin (29), warga Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

Juhanda (39) suami Fifin diminta membayar uang muka sebelum operasi persalinan cesar dilakukan. Padahal mereka peserta BPJS kesehatan kelas 2. Karena tidak ada uang pelayanan pun lambat, nahas setelah operasi cesar dilakukan bayinya mengalami gangguan kesehatan hingga alami kematian.

RS Mitra Plumbon Cirebon adalah mitra BPJS Kesehatan. Ironisnya, kata Olly, cara pelayanan RS yang masih mengedepankan orientasi bisnis dengan meminta uang muka kepada keluarga pasien. Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Demikian Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat sertawajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Guna menghindari terus berulangnya kasus penanganan RS yang sering mengabaikan tindakan pelayanan darurat terhadap pasien maka pihaknya mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun standar pelayanan RS secara nasional. 

”Hal ini penting karena sekarang ini belum ada regulasi teknis itu. Tiap RS khususnya swasta hanya mengacu standar pelayanan masing-masing," tegas Olly Suryono.

Dalam regulasi dimaksud, harus tertuang ketentuan yang memuat prosedur dan sanksi nya bagi RS baik milik pemerintah maupun swasta, jika bermasalah dikemudian hari. "Jika tidak ada standar secara nasional demikian, pasien sering menjadi korban peraturan RS yang dalam praktek lebih berorientasi bisnis bukan melayani secara manusiawi," pungkasnya. (vin)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers