SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 08 Oktober 2017 00:18
HAH!!! Pelaksanaan Pergub Dihentikan Sementara, Kenapa???
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan sementara pelaksaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Pihak Ketiga. Hal tersebut menyusul instruksi satgas saber pungli pusat yang meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan pergub tersebut.

"Masih dikaji, yang ada ini dihentikan pelaksanaannya dulu, karena kita akan memperbaikinya sesuai  dengan apa yang diinstruksikan satgas. Nanti tetap akan kita koordinasi dengan pihak terkait supaya secepatnya selesai,” kata Plt Sekda Kalteng Mugeni.

Saat ini, ujar dia, gubernur sudah membentuk tim untuk mengkaji pergub itu. Hasil kajian tersebut nantinya sebagai dasar pemerintah mengambil keputusan, apakah pergub tersebut direvisi atau dicabut. Intinya, setelah mendapat evaluasi harus ada kepastian dalam artian sumbangan pihak ketiga bisa dijalankan kembali.

"Ya, karena sekarang masih dalam tahap evaluasi, makanya sesuai instruksi gubernur, hentikan dulu pelaksanaan sumbangan pihak ketiganya. Jadi, untuk sekarang pergubnya ada saja dan tidak dicabut karena masih evaluasi,” jelasnya.

Disinggung terkait pengelolaan sumbangan yang sudah terkumpul, Mugeni menegaskan, Pemprov masih mencari mekanisme pengelolaannya. Apabila sesuai mekanisme harus dikembalikan pada pengusaha yang sudah menyumbang, pemerintah tidak keberatan mengikuti mekanisme yang dimaksud.

"Kita sesuai aturan saja. Kalau harus dikembalikan, ya kita kembalikan. Pemerintah tidak mau keluar dari jalur yang ada. Sementara pergub dievaluasi, kita akan perhatikan juga mekanisme lain yang berhubungan dengan persoalan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi Sekretariat Satgas Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Widiyanto P meminta, Pergub Nomor 27 Tahun 2017  dibenahi. Hal tersebut dikarenakan masih ada kententuan hukum yang perlu diperkuat lagi sebagai dasar pelaksanaannya.

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan ke pemerintah terkait kebijakan yang dimaksud, khususnya poin-poin yang harus diperbaiki. Apabila pergub tidak segera diperbaiki pemerintah, kebijakan tersebut sulit dijalankan. (sho/ign)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers