PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan sementara pelaksaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Pihak Ketiga. Hal tersebut menyusul instruksi satgas saber pungli pusat yang meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan pergub tersebut.
"Masih dikaji, yang ada ini dihentikan pelaksanaannya dulu, karena kita akan memperbaikinya sesuai dengan apa yang diinstruksikan satgas. Nanti tetap akan kita koordinasi dengan pihak terkait supaya secepatnya selesai,” kata Plt Sekda Kalteng Mugeni.
Saat ini, ujar dia, gubernur sudah membentuk tim untuk mengkaji pergub itu. Hasil kajian tersebut nantinya sebagai dasar pemerintah mengambil keputusan, apakah pergub tersebut direvisi atau dicabut. Intinya, setelah mendapat evaluasi harus ada kepastian dalam artian sumbangan pihak ketiga bisa dijalankan kembali.
"Ya, karena sekarang masih dalam tahap evaluasi, makanya sesuai instruksi gubernur, hentikan dulu pelaksanaan sumbangan pihak ketiganya. Jadi, untuk sekarang pergubnya ada saja dan tidak dicabut karena masih evaluasi,” jelasnya.
Disinggung terkait pengelolaan sumbangan yang sudah terkumpul, Mugeni menegaskan, Pemprov masih mencari mekanisme pengelolaannya. Apabila sesuai mekanisme harus dikembalikan pada pengusaha yang sudah menyumbang, pemerintah tidak keberatan mengikuti mekanisme yang dimaksud.
"Kita sesuai aturan saja. Kalau harus dikembalikan, ya kita kembalikan. Pemerintah tidak mau keluar dari jalur yang ada. Sementara pergub dievaluasi, kita akan perhatikan juga mekanisme lain yang berhubungan dengan persoalan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Operasi Sekretariat Satgas Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Widiyanto P meminta, Pergub Nomor 27 Tahun 2017 dibenahi. Hal tersebut dikarenakan masih ada kententuan hukum yang perlu diperkuat lagi sebagai dasar pelaksanaannya.
Pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan ke pemerintah terkait kebijakan yang dimaksud, khususnya poin-poin yang harus diperbaiki. Apabila pergub tidak segera diperbaiki pemerintah, kebijakan tersebut sulit dijalankan. (sho/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran