SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Oktober 2017 15:11
Koboi Seruyan Dicokok Polisi

Pelaku Penembakan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

ILUSTRASI.(NET)

KUALA PEMBUANG – Aksi koboi Kristianto berakhir di tangan polisi. Pria 44 tahun beralias Concong itu dicokok aparat setelah dilaporkan menembak Agustian Rafik hingga kaki kanannya terluka parah. Polres Seruyan menangkap sang koboi di kediamannya di Km 28 Desa Ayawan, Seruyan Tengah, tanpa perlawanan.

Penjelasan polisi, Concong menantang Agus berkelahi pada Minggu (8/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, Agus tak meladeninya. Kendati demikian, Concong tetap marah, dan mengambil senjata api laras pendek dan langsung mengarahkannya ke arah Agus.

Melihat itu, teman Agus di TKP, menangkap tangan Concong dan mengarahkannya ke bawah. Concong tetap menembakkan senpi tersebut dan mengenai kaki kanan Agus. Kaki kanan Agus terluka parah.

Polisi belum memastikan modus penembakan brutal tersebut. Concong masih dibawa ke Polres Seruyan untuk dimintai keterangan. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu pucuk senpi laras pendek beserta selongsong peluru sebagai barang bukti.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Satiyo Budiharjo menyebut, Concong akan dikenakan pasal UU Darurat 12 tahun 1951 Jo Pasal 354 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Agus yang ditemui di RSUD dr Murjani Sampit menyebutkan, awalnya dirinya berangkat ke tempat kerja di tambang emas di daerah Penyombaan. Sesampainya di lokasi, dia memarkirkan sepeda motor dan berjalan kaki menuju lokasi tambang yang menanjak.

”Di tengah jalan itu (di atas bukit) tiba-tiba dia (pelaku) muncul mencegat saya dengan menodongkan pistol tepat di dada saya. Beruntung kemudian ada karyawan tambang lain yang sempat menepis tangan pelaku yang membawa pistol, hingga tembakannya mengarah ke kaki kanan saya," ujar Agus, Minggu malam.

Setelah tertembak, lanjut Agus, pelaku masih mengintai dan hendak memuntahkan peluru lagi ke arahnya. Mengetahui situasi tidak menguntungkan, Agus berlari dengan kondisi kaki berlumuran darah tertembus peluru menuju hutan untuk bersembunyi dari kejaran pelaku.

Beberapa warga yang mengetahui keributan itu juga ikut mengejar pelaku karena dikhawatirkan terjadi hal buruk pada korban. Agus yang berlari bersembunyi di balik pohon dan semak belukar merasa kesakitan lantaran hampir kehabisan darah dan hendak menceburkan diri ke sungai.

Beruntung warga dan karyawan tambang berhasil mengamankan pelaku yang kalap. Agus kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat, sebelum kemudian dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit.

Adik ipar Agus, Zeni, mengatakan bahwa pelaku sudah lama melakukan aksi yang sama terhadap warga lain di daerah itu. ”Dia (pelaku) malam sebelumnya pernah menodong kaur desa di sana (lokasi) yang tidak tahu alasannya apa. Pelaku itu memang begitu, sering bikin onar di kampung. Gak ada yang tahu juga dari mana dapat pistolnya," jelas Zeni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri menyebut pelaku penembakan bisa dijerat dua pasal sekaligus alias berlapis. Sebab, selain melukai korban menggunakan senjata, pelaku juga terancam pidana lantaran memiliki senjata api tanpa izin atau menyalahgunakannya.

”Ya, kalau dari kacamata hukum, pastinya dikenakan dua undang-undang yang berbeda, yaitu KUHP Pasal 354 tentang anirat, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penggunaan senjata api. Kalau saya tidak salah, pasal 1 ayat 1,” terangnya, Senin (9/10) siang.

Samsul menambahkan, untuk dapat mengatakan bahwa pelaku bersenjata api (senpi) ilegal harus diselidiki terlebih dahulu asal usul senjatanya. Apakah pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api atau tidak. Jika memang berizin, sebagai apa kapasitas pelaku untuk dapat memiliki senjata tersebut.

Berdasarkan data kepolisian, Samsul menambahkan, ada beberapa syarat untuk dapat memiliki izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Di antaranya adalah, pemohon izin harus memiliki keterampilan menembak minimal kelas III. Kemampuan ini dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri. Sertifikat itu pun harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk.

Selain itu, harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK, harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

Usia pemohon juga harus sudah dewasa, tetapi tidak melebihi usia 65 tahun. Untuk syarat medis, harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal. Syarat lain dapat saja ditetapkan oleh dokter umum/spesialis.

Syarat yang terakhir, calon pemilik senpi harus memenuhi syarat medis psikologis, yaitu haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional, tidak cepat marah, dan bukan seorang psikopat. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.

Terpisah, korban penembakan Agustian Rafik sampai pada Senin sore kemarin masih berada di ruang perawatan RSUD Murjani Sampit untuk menunggu operasi pengangkatan peluru yang bersarang di kaki kanannya.

”Masih belum dicabut pelurunya. Kata dokternya sih besok (hari ini) entah jam berapa,” kata pria 24 tahun itu. Seperti diketahui, kaki kanan Agus mengalami luka akibat peluru yang menembus dari pangkal ibu jari kaki hingga bersarang ke tulang jari kaki tengahnya hingga retak. (hen/rm-83)

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers