KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan Kapolsek Rungan Iptu Sugianto beserta dua anggota polsek lainnya. Aparat telah mengantongi identitas para pelaku yang diduga melarikan diri ke daerah Kabupaten Kotawiringin Timur (Kotim) dan Kota Palangka Raya.
”Identitas pelaku sudah kita kantongi, yakni AI, NT, JU, dan IN. Anggota kita juga sudah bergerak menuju ke tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” kata Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK, Jumat (20/11).
Dalam proses penyidikan, lanjut Premos, pihaknya telah meminta keterangan tiga warga sekitar lokasi kejadian, di antaranya dari penyelenggara keramaian, pemilik rumah, dan warga yang melihat kejadian tersebut. ”Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Premos menambahkan, pemilik rumah yang mengurus izin keramaian tersebut akan diminta pertanggungjawabannya karena kepolisian yang memberikan izin keramaian. Dalam izin itu sudah jelas menyebutkan tidak boleh ada judi dan pesta miras.
”Kita akan minta pertanggungjawaban dari warga yang mengurus izin keramaian tersebut, karena secara jelas melanggar isi dari izin yang diberikan,” jelasnya.
Kapolres berjanji pelaku pengeroyokan Kapolsek akan ditangkap. Apabila dibiarkan bebas, hal itu akan mencoreng wibawa kepolisian. Pasalnya, polisi merupakan salah satu bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
“Siapa lagi yang akan menanggulangi hal-hal kriminal seperti ini kalau bukan kita (Polri, Red). Makanya, kita hadir berbuat yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Langkah Polsek Rungan membubarkan judi dadu gurak berbuah pengeroyokan. Kapolsek Rungan Iptu Sugianto dan dua anggotanya dipukuli bandar dagur. Kapolsek mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman botol miras, sedangkan dua orang anggotanya memar di bagian punggung karena dipukul kayu balok.
Pengeroyokan itu terjadi Selasa (17/11), sekitar pukul 22.30 WIB. Berawal saat dikeluarkannya surat izin keramaian untuk acara pernikahan salah satu warga di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan. Dalam surat tersebut, keramaian boleh dilaksanakan, dilarang menggelar perjudian dan miras.
Imbauan itu tidak digubris. Dagur tetap digelar. Karena melanggar izin, akhirnya Kapolsek bersama tujuh anggotanya berusaha menahan para pemain dan bandar dagur dengan barang buktinya.
Saat dilakukan penangkapan, tiba-tiba sekelompok orang yang bermain judi, memukul Kapolsek dari belakang menggunakan botol miras. Kemudian, dua anggota juga dipukul menggunakan balok kayu. Mendapat perlawanan, anggota yang lain mengeluarkan satu kali tembakan dan akhirnya mereka membubarkan diri. (arm/ign)