PALANGKA RAYA – Jajaran TNI dari Kodim 1016/Palangka Raya berhasil membongkar penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak dua ton BBM ilegal disita. TNI juga mengamankan pelaku Luki Sunaryo (22) dan mobil untuk mengangkut BBM tersebut., Minggu (22/11).
BBM yang diamankan terdiri dari 1.000 liter solar dan 1.000 liter premium. Rencananya BBM ilegal itu akan dijual ke Kabupaten Gunung Mas, tepatnya Desa Dahyan Tampuk. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti.
Dandim 1016/Plk Letkol Arm Herisuprapto melalui Pasi Intel Kapten Inf Suradi mengatakan, pengungkapan itu setelah pihaknya tiga hari melakukan pengintaian dan penyelidikan di tempat kejadian perkara. BBM ilegal tersebut dikumpulkan dari pelangsir di Kabupatan Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, kemudian akan dijual per liter Rp 12 ribu. "Saat diamankan mau dibawa ke Kuala kurun dan sudah satu tahun beraksi,” ucapnya.
Menurut Suradi, pelaku mengumpulkan BBM selama tiga hari dan ditampung ke jeriken dan tong modifikasi. Satu kali transksi, pelaku meraup keuntungan Rp 15 juta. "Setelah ditanya terkait izin, tidak bisa menujukkan, sehingga pelaku dan barbuk diamankan di makodim, kemudian diserahkan ke polisi,” pungkasnya. (daq/ign)