SAMPIT-Pekan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim kembali turun kelapangan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Sosialisasi itu dilakukan agar penerapan regulasi tersebut bisa maksimal di masyarakat.
”Pekan ini mulai dari Kecamatan Baamang hingga nantinya ke Kecamatan Parenggean akan dilakukan sosialisasi Perda itu. Sasarannya bukan sekadar masyarakat tahu Perda saja, tetapi juga untuk melibatkan masyarakat dalam rangka menertibkan peredaran minuman beralkohol. Masyarakat akan kami arahkan untuk melaporkan, di mana saja ada indikasi peredaran miras,”papar Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Dadang mengakui, selama ini keberadaan perda itu tidak banyak diketahui. Parahnya, kadang para penjual miras ini beralibi ketika ditindak, dan mengaku tidak tahu ada aturan larangan penjualan miras sembarangan. Maka itu ditegaskannya, sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat itu sangat perlu dilaksanakan.
“Padahal aturan itu seyogyaanya sejak disahkan sudah menjadi produk hukum, maka sudah sah berlaku. Namun kami berpandangan kita memang sangat perlu juga mensosialisasikannya langsung,”tegasnya.
Dadang menambahkan, penertiban peredaran miras jadi salah satu atensi mereka di DPRD. Apalagi saat ini, upaya penindakan di lapangan terkait pelanggaran soal penjualan miras masih belum dilakukan. Kendati pun ada, beberapa waktu lalu peninndakan hanya dilakukan oleh pihak kantor Bea dan Cukai setempat.
”Itu pun dalam penindakan tidak menggunakan perda, tetapi undang- undang khusus. Makanya kita juga minta agar perda itu bisa ditegakkan melalui jajaran Satpol PP Kotim, yang sudah diamanatkan untuk menjadi penegak peraturan daerah,” pungkasnya. (ang/gus)