PALANGKA RAYA – Jajaran Satresnarkoba Polda Kalteng kembali membekuk jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka atas nama Mashudi Agus Susanto alias Tengkong (41), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Gajah Mungkur, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Aparat mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seharga Rp 2,5 juta, uang tunai Rp 1,4 juta, dan dua seluler. Pelaku menyimpan narkotika itu di dalam ponsel, yakni dengan mengganti baterai dan menyelipkan sabu di dalamnya.
Wakil Direktur Satresnarkoba Polda Kalteng AKBP Arie Fadlani, Kamis (26/11), mengatakan, setiap kali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dan bonus satu paket sabu siap pakai. ”Ini modus baru, sabu dalam ponsel. Untuk pelaku lain masih dikembangkan, karena menurut tersangka mereka bertransksi dengan bertemu langsung,” ucapnya.
Arie Fadlani menuturkan, pelaku ditangkap Senin (23/11), sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah orangtuanya di Jalan Yos Sudarso. Kemudian dilakukan penggeledahan di barak Pondok Damai Ponti nomor 8.
Di lokasi itu, kata Arie, ditemukan sabu. Aparat juga menemukan seluler yang disembunyikan di bawah lemari hias. Setelah dibuka, seluler tersebut berisi lima paket sabu dan ditemukan pula uang tunai Rp 1,4 juta.
”Disimpan di dalam tempat pengharum ruangan yang ditempel di tembok ruangan barak. Menurut keterangan pelaku, sudah tiga kali menerima sabu dari seseorang dan setiap kali menerima sabu sebanyak enam paket,” katanya.
Mashudi menuturkan, selain menjual, dia juga menggunakan sabu tersebut. Sabu dijual ke beberapa sopir taksi yang sudah dikenal. (daq/ign)