KUALA KURUN – Berdasarkan hasil penelitian administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, banyak ditemukan nama ganda yang identik dalam struktur kepengurusan parpol.
”Hampir semua parpol terjadi kegandaan identik, sehingga ada nama yang muncul berkali-kali dalam struktur kepengurusan. Di samping itu, juga ada beberapa parpol yang memiliki kegandaan kepengurusan antarparpol,” kata Ketua KPU Gumas Stevenson, Jumat (17/11).
Dengan adanya temuan nama ganda tersebut, kata dia, KPU Gumas mengembalikan dokumen kepada parpol untuk dilakukan perbaikan, dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
”Kita memberikan waktu selama 14 hari untuk perbaikan, mulai dari 18 November – 4 Desember mendatang,” terangnya.
Dia menuturkan, untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019, parpol harus menyerahkan berkas administrasi kepengurusan. Tercatat, ada 12 parpol yang menyerahkan, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar).
Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
”Waktu yang kita berikan tersebut, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga dokumen struktur kepengurusan parpol bisa diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Gumas Herbert Y Asin mengatakan, terkait pengembalian tersebut, pihaknya akan segera mempelajari hal yang harus dibenahi.
”Target kita secepat mungkin sebelum batas yang telah ditentukan. Yang penting bisa diuji secara faktual dan data kita bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (arm/ign)