KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran 2018 disampaikan Bupati Gumas Arton S Dohong. Total untuk Rancangan APBD Tahun 2018 sebesar Rp1.028.407.712.402. Jumlah tersebut turun 3,02 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2017.
”Pada RAPBD 2018 ini, ada penurunan pendapatan sebesar Rp58.943.099.500, jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2017 sebesar Rp1.087.350.811.902,” ucap Arton pada Rapat Paripurna ke-1Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017, Selasa (28/11) pagi.
Untuk komposisi pendapatan RAPBD Tahun 2018, lanjut Arton, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp38.613.899.007, dana perimbangan Rp843.930.483.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp145.863.330.395.
”Dalam komposisi anggaran, kita mengalami peningkatan sebesar 28,65 persen pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan pada dana perimbangan mengalami penurunan 7,10 persen, dan untuk PAD sama dengan tahun 2017,” tuturnya.
Kemudian, untuk belanja tahun 2018 sebesar Rp1.042.507.712.402, atau turun 2,94 persen, jika dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp1.098.956.446.000. Dengan komposisi, yakni belanja tidak langsung Rp537.167.913.400, atau naik 6,68 persen, dan belanja langsung Rp505.339.799.002, atau turun sebesar 11,42 persen dari tahun sebelumnya.
”Dari pendapatan dan belanja yang telah disampaikan, artinya terjadi defisit anggaran sebesar Rp14.100.000.000,00,” ujarnya.
Agar dapat terealisasi, Arton mengingatkan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dibebani target pendapatan, agar dapat mengambil langkah strategis dalam rangka merealisasikan target pendapatan yang ditetapkan, khususnya PAD yang telah ditargetkan.
”Peningkatan PAD bisa dilakukan dengan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, peningkatan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah, peningkatan pengendalian dan pengawasan atas penguatan PAD,” ujarnya.
Namun demikian, tambah dia, dalam upaya peningkatan PAD, Pemkab Gumas tidak akan menetapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat. Sehingga, APBD diharapkan lebih berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bukan malah sebaliknya menjadi lebih memberatkan masyarakat. (arm/oes)