KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan rapat evaluasi formasi jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, yang disusun oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Ini nantinya akan menjadi bahan informasi kebutuhan jabatan di lingkup Pemkab Gumas.
”Dengan adanya formasi jabatan, akan kita ketahui jumlah dan susunan jabatan yang diperlukan oleh masing-masing SOPD, mulai dari jabatan tertinggi sampai dengan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing,” ucap Asisten III Setda Gumas Yohanes Tuah, di GPU Damang Batu, Senin (4/12) pagi.
Mengenai analisa jabatan, kata dia, setiap SOPD wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisa jabatan, beban kerja, penyusunan kebutuhan, jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut. Ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
”Untuk analisa jabatan, seluruh SOPD sudah menyampaikan, walaupun ada beberapa kecamatan masih dalam proses penyelesaian. Setelah dilakukan analisas, selanjutnya akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimulai pada tahun 2018,” ujarnya.
Terkait evaluasi jabatan yang disusun, lanjut dia, ini dalam rangka menentukan nilai jabatan serta kelas jabatan, yang nantinya digunakan dalam program kepegawaian seperti penyusunan formasi, sistem karir, kinerja serta pemberian tunjangan dan sistem penggajian.
”Kabupaten Gumas merupakan pilot project dalam rencana aksi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pelaksanaan evaluasi jabatan yang berisi nilai jabatan dan kelas jabatan tersebut merupakan syarat utamanya,” kata dia.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Pemkab Gumas Aprianto mengatakan, mengenai penyampaian wajib lapor LHKPN, saat ini hanyalah pengecekan data bagi instansi yang belum menyampaikan data aktivasi registrasi e–LHKPN, serta pengisian LHKPN tidak lagi secara manual melainkan online.
”Kalau untuk rencana selanjutnya, akan kita lakukan sosialisasi bagi semua wajib lapor LHKPN pada Bulan Januari oleh tim KPK,” tandasnya. (arm)