KUALA KURUN – Dari sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), terdapat satu raperda mengenai rencana induk (masterplan) pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2017-2032. Raperda ini dianggap prioritas bagi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas.
”Raperda mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2017-2032 ini menjadi prioritas kita untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda),” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Senin (11/12).
Tahun 2018 mendatang, pengembangan pariwisata tidak bisa dilakukan secara maksimal karena APBD terserap proyek multiyears tiga ruas jalan, Pilkada Gumas, dan alokasi dana desa (ADD) yang harus segera dibayarkan.
”Dengan demikian, untuk sektor pariwisata pada tahun 2018 mendatang, pengembangannya akan kita fokuskan pada pembuatan masterplan terlebih dahulu, sehingga benar-benar matang,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Apabila APBD Kabupaten Gumas dianggap longgar pada tahun 2019 mendatang, maka akan segera dilakukan pembangunan secara perlahan-lahan, baik itu sarana dan prasarana penunjang sektor pariwisata yang memadai.
”Ketika anggaran agak longgar, kita perkirakan pada tahun 2019 nanti, akan dibangun sedikit demi sedikit sarana dan prasarana pariwisata, sesuai dengan keuangan yang tersedia, serta masterplan yang dibuat,” pungkasnya. (arm/yit)