KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin mengingatkan masyarakat, khususnya di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, untuk segera mengurus legalitas tanah mereka.
”Kepada masyarakat yang memiliki tanah, mohon segera dibuat surat kepemilikan tanahnya. Legalitas kepemilikan tanah sangat penting agar tidak terjadi konflik,” ucap Herbert usai pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Gumas dari daerah pemilihan (dapil) 1, di Desa Petak Bahandang, Kamis (13/12).
Kepemilikan tanah, tegasnya, harus dapat dibuktikan dengan adanya legalitas tanah. Jika legalitas tersebut tidak ada, masyarakat sendiri yang nantinya akan kesulitan di kemudian hari.
”Untuk itu, legalitas kepemilikan tanah harus segera diurus untuk menghindari terjadinya konflik,” ujar politisikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Di samping itu, lanjut dia, kepala desa (kades), tokoh adat, dan lainnya diminta aktif menyosialisasikan pentingnya legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Apabila terjadi konflik, kades dan tokoh adat harus menjadi mediator.
”Harus tertib hukum. Apabila memiliki tanah, harus dibuat surat kepemilikannya. Ini untuk menghindari permasalahan, perebutan kepemilikan tanah, dan lainnya. Jika tidak ada, maka akan terjadi saling klaim,” tuturnya.
Selain membahas mengenai legalitas kepemilikan tanah, juga dibahas mengenai berbagai permasalahan di Desa Petak Bahandang, seperti plasma, air bersih, sekolah, dan hal lainnya. Reses itu akan berlanjut di Kecamatan Mihing Raya dan Sepang.
”Intinya, selama reses ini, kita ingin menyerap aspirasi dan keluhan dari masyarakat,” tukasnya.
Reses di Desa Petak Bahandang dihadiri anggota DPRD dari dapil 1, yakni Heri A Junas, Tatau A Pissy, Iswan, Rodie, Reliana, Nomi Aprilia, Lily Rusnikasi, Rayaniatie Djangkan. Turut hadir Sekretaris Camat Kurun Franklin, Kades Petak Bahandang Gat Ihing, dan lainnya. (arm/ign)