PALANGKA RAYA - Masih ingat kasus pembantaian terhadap Sumber Bean Raying (45) alias Abu? Korban tewas mengenaskan dengan berlumuran darah, dipenuhi luka tusukan di sekujur tubuhnya dan ditemukan warga sekitar di semak-semak, tepatnya di Jalan Jambu, RT 06, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Jumat (22/12) lalu.
Ya, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya tim gabungan dari Resmob Polres Gunung Mas, Resmob Polres Palangka Raya bersama Intelmob Polda Kalteng, berhasil meringkus dua pelaku berinisial MB alias U dan E alias R. Pelaku diamankan di sebuah kos di kawasan Jalan Garuda Kota Palangka Raya, Selasa (26/12) sore.
Dari tangan kedua tersangka diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Scoopy warna Merah, sebagai sarana pelaku menuju TKP, satu buah helm merk GM warna hitam merah yang digunakan pelaku saat di TKP dan uang tunai senilai Rp 650.000, merupakan hasil upah dari E alias R ke MB.
Informasi yang dihimpun, pembunuhan itu diduga E alias R, karena faktor asmara, bahwa pelaku cemburu karena korban juga cinta seorang wanita berinisial E. Sedangkan MB membunuh korban karena faktor ekonomi sebab dibayar untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku MB alias U menganiaya korban menggunakan sebilah sajam jenis parang sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, atas suruhan dan perintah dari E alias R dengan janji upah Rp 20 juta dan baru dibayar sebesar Rp 2.000.000 dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Scoopy warna merah sebagai sarana untuk menuju TKP dan alat transportasi yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, usai membantai korban.
Berdasarkan pengakuan E, bahwa ia diperintahkan oleh seorang untuk melakukan pembunuhan tersebut, dengan imbalan uang sebesar 2 juta dan satu unit motor Honda Scoopy untuk pelaku menuju lokasi dan melarikan diri.
"Saya diminta oleh MB untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, saya dikasih uang Rp 2 juta dan motor untuk transportasi pelarian saya dan ke lokasi tempat kejadian, kebetulan saya juga perlu uang," pungkasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignus Agung Prasetyoko membenarkan Selasa (26/12) sekitar pukul 13.30 WIB, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 338 Jo 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
"Tim gabungan (yang menangkap, Red), benar ada dua pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Ini masih dalam pengembangan terkait kasus ini dan pelaku masih diintergoasi, jadi masih diselidiki, nanti akan disampaikan lebih rinci," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya warga menemukan mayat berlumuran darah dan dipenuhi luka tusukan di sekujur tubuhnya di semak-semak, tepatnya di Jalan Jambu, RT 06, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Jumat (22/12). Korban yang diketahui bernama Sumber Baen Ranying (54) ini ditemukan tidak jauh dari rumah yang telah ditempatinya sekitar empat tahun.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Manisie sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ini, Manisie kembali dari Kota Kuala Kurun dan ingin pulang ke rumahnya di Jalan Delima. Ditengah perjalanan, ia melihat sepeda motor warna biru dengan Nopol KH 2676 HE berada di tengah jalan. Tidak jauh dari sepeda motor tersebut, Manisie melihat ada tumpahan darah dan sebilah parang. Kini kasus itu sudah ditanggani kepolisian. (daq/vin)