KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas, mengingatkan kepada pemerintahan desa, agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan umum.
”APBDes itu kan uang milik negara. Harus digunakan untuk kepentingan umum. Jangan sampai APBDes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tegas pria yang akrab disapa Joe ini kepada Radar Sampit, Senin (8/1) sore.
Untuk itu, kata dia, dalam menyusun rancangan APBDes tahun anggaran 2018, Kepala Desa (Kades) harus benar-benar melibatkan seluruh pihak yang ada di desa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lainnya.
”Dengan keterlibatan seluruh pihak, maka nantinya tidak ada lagi masyarakat yang protes atau tidak setuju dengan rencana pembangunan yang akan dilakukan di desa,” tutur Anggota Komisi I DPRD Gumas ini.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menuturkan, keberadaan APBDes 2018 harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, membawa kemajuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Terlebih lagi, sekarang ini setiap desa mengelola anggaran yang besar, yakni sekitar Rp 1 miliar.
”Susunlah APBDes dengan melibatkan seluruh pihak. Jangan berdasarkan kepentingan individu saja. Jika disusun berdasarkan musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak di desa, maka APBDes akan membawa kemajuan bagi seluruh pihak di desa,” terangnya.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini, juga mengingatkan agar setiap kades selalu berpedoman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun APBDes.
”Jangan sampai melenceng dari aturan. Bisa saja niatnya baik, namun jika melenceng dari aturan, mereka dapat terjerat hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh kades,” pungkasnya. (arm/fm)