SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 09 Januari 2018 14:36
APBDes untuk Kepentingan Umum
Anggota Komisi I DPRD Gumas Heri A Junas

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas, mengingatkan kepada pemerintahan desa, agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan umum.

”APBDes itu kan uang milik negara. Harus digunakan untuk kepentingan umum. Jangan sampai APBDes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tegas pria yang akrab disapa Joe ini kepada Radar Sampit, Senin (8/1) sore.

Untuk itu, kata dia, dalam menyusun rancangan APBDes tahun anggaran 2018, Kepala Desa (Kades) harus benar-benar melibatkan seluruh pihak yang ada di desa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lainnya. 

”Dengan keterlibatan seluruh pihak, maka nantinya tidak ada lagi masyarakat yang protes atau tidak setuju dengan rencana pembangunan yang akan dilakukan di desa,” tutur Anggota Komisi I DPRD Gumas ini.

Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menuturkan, keberadaan APBDes 2018 harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, membawa kemajuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Terlebih lagi, sekarang ini setiap desa mengelola anggaran yang besar, yakni sekitar Rp 1 miliar.

”Susunlah APBDes dengan melibatkan seluruh pihak. Jangan berdasarkan kepentingan individu saja. Jika disusun berdasarkan musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak di desa, maka APBDes akan membawa kemajuan bagi seluruh pihak di desa,” terangnya.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini, juga mengingatkan agar setiap kades selalu berpedoman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun APBDes.

”Jangan sampai melenceng dari aturan. Bisa saja niatnya baik, namun jika melenceng dari aturan, mereka dapat terjerat hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh kades,” pungkasnya. (arm/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers