SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 12 Januari 2018 14:47
Enam Orang Terjerat, Cukong Kayu Kabur
ILLEGAL LOGGING: Enam terdakwa kasus illegal logging mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin. (FOTO: RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Enam terdakwa kasus illegal logging, Suyanto alias Yanto (29), Jamaun alias Maun (39), Mijan (30), Sutikno alias Tikno (31), Agus Purwanto alias Agus (29) dan Purbasari alias Pur (29) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (10/1).

Di depan majelis hakim, para terdakwa mengakui kayu itu milik mereka, dan bukan milik HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.

"Tidak benar yang mulia, itu bukan milik perusahaan, tapi milik masyarakat setempat," kata salah seorang terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, JPU Kejari Kotim Akwan Annas, Chandra Priono Naibaho dan kuasa hukum para terdakwa Duliarman L Sinurat.

Sementara lima terdakwa lainnya tidak menyangkal, hingga membuat tanda tanya hakim. "Nah yang lain tidak membantah, kenapa saudara membantah, janganlah berbohong, tapi itu terserah saudara," kata hakim.

Terdakwa lainnya juga mengaku kayu itu dinaikkan ke dalam truk menggunakan alat berat, namun di mana saat ini posisi alat berat tersebut mereka beralasan tidak mengetahuinya lagi, alat itu menghilang bersama operatornya Ipung dan pemilik kayu Budi yang kini sebagai DPO.

Enam terdakwa diamankan pada 6 Oktober 2017 ketika mengangkut kayu akasia secara beriringan dari lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Sesampainya di TKP dan memuat dan selesai, truk terdakwa Pur, patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan di mana masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu mau dibawa ke Desa Sebabi, Kotawaringin Timur ke kediaman Budi sebagai pemodal (cukong) yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hari itu, apesnya bagi para terdakwa yang harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat karena mengangkut kayu ilegal. Sementara Budi langsung melarikan diri. (ang/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers