PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak warga yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR). Semua pihak diminta mematuhi peraturan daerah mengenai hal tersebut.
”Kami akan menindak tegas perokok di area pendidikan. Siapa pun itu. Mau itu orangtua murid, tamu sekolah, apalagi guru. Pedagang kaki lima yang berjualan di area sekolah juga tidak luput dari razia jika dia merokok. Tentu kami akan menegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Palangka Raya Walter, Sabtu (20/1).
Menurut Walter, sejauh razia KTR baru dilakukan di lingkungan kantor pemerintah dan fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas). ”Beberapa perokok di area fasilitas kesehatan telah ditindak tegas. Kami berharap sanksi itu memberi efek jera agar perokok tidak merokok di sembarang tempat," katanya.
Masyarakat yang kedapatan merokok di KTR, lanjutnya, akan dikenakan tindak pidana ringan. Sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera.
”Tipiring akan diberlakukan bagi siapa saja. Diharapkan dengan sanksi yang diberikan, masyarakat jera merokok di sembarang tempat, terutama sekolah dan tempat pelayanan umum rumah sakit/puskesmas,” ujarnya.
Warga merespons positif langkah Satpol PP. Fajar, misalnya, sepakat perokok di kawasan KTR ditindak. Akan tetapi, selama ini masih banyak KTR yang belum mendapat perhatian.
”Saya masih sering melihat masyarakat merokok di puskesmas, bahkan nyata tertera imbauan yang menunjukkan kawasan bebas rokok, namun masih saja ada yang merokok. Harapannya, tindakan razia tersebut benar-benar dilaksanakan,” tandasnya. (rm-86/ign)