PANGKALAN BUN – Viralnya surat internal hasil pengujian sampel suplemen makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel suplemen dikonfirmasi BPOM RI. Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Tetty Helfery Sihombing membenarkan hal tersebut.
Bahkan, ia menegaskan, pernyataan resmi dari lembaganya telah diposting di website resmi BPOM. ”Penjelasannnya ada di web Badan POM ya,” katanya, Rabu (31/1) malam.
Pada laman resminya membenarkan Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA babi. Itu disampaikan dalam surat edaran yang sempat viral. BPOM menyampaikan bahwa sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
”Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan produk itu terbukti positif mengandung DNA babi,” tulis BPOM di laman resminya.
BPOM RI telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kemudian, PT Pharos Indonesia telah menarik semua produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
”PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi.
BPOM RI telah rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
”Masyarakat diimbau agar tidak resah dengan beredarnya surat ini,” imbau BPOM.
Terkait hal itu, PT Pharos Indonesia, produsen suplemen makanan merek Viostin DS membenarkan ada kandungan kontaminan pada produknya. Perusahaan farmasi itu menyebut, kontaminan adalah zat yang muncul bukan pada tempatnya dan dapat membahayakan kesehatan.
Merujuk laporan BPOM, kontaminan yang dimaksud adalah kontaminasi DNA babi pada produk Viostin DS. Viostin DS dijual dengan izin edar nomor SD051523771.
”Kami menemukan bahwa salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, Chondroitin Sulfat, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan,” kata Ida Nurtika, Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Radar Sampit.
Ida mengatakan, penelusuran sumber kontaminasi telah dilakukan di beberapa sumber dugaan, dari mulai lokasi produksi produk jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, dan produsen bahan baku, serta tempat lain yang memungkinkan terjadinya kontaminasi.
Kontaminasi DNA babi pada Viostin DS terungkap setelah BPOM menguji sampel produk tersebut setelah beredar di pasaran. Dalam rilis BPOM, dijelaskan, indikasi kontaminasi sudah diumumkan akhir November 2017. Namun, karena produk tersebut sudah lama beredar di pasaran, BPOM akhirnya menginstruksikan agar produsen menarik produk. Kepada jajaran BPOM agar terus memantau lapangan.
Tidak hanya menarik produk, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, PT Pharos Indonesia berjanji mengganti bahan baku penyebab munculnya DNA babi.
”Kami telah menyiapkan alternatif untuk mendapat pemasok bahan baku dari negara lain yang telah bersertifikat halal di negara asalnya dan telah lulus uji Polymerase Chain Reaction (PCR),” jelasnya.
Selain Viostin DS, produk yang disimpulkan BPOM mengandung DNA Babi adalah Enzyplex, yang produksi PT Medifarma Laboratories dengan nomor izin edar DBL7214704016A1.
Ditarik
Kepala BPOM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati menginstruksikan distributor serta penjual dua merek suplemen yang diketahui mengandung babi untuk menarik produk dan menghentikan penjualannya.
”Sesuai instruksi Balai POM Pusat, kami minta produsen melakukan penarikan produk dan penjual menghentikan penjualan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet,” katanya, Kamis (1/2).
Proses penarikan sudah dilakukan sejak kemarin. Menurutnya, kode produksi pada dua merek suplemen tersebut dapat diketahui pada bungkus produk.
”Masyarakat agar selalu memperhatikan kode produksi saat membeli kedua produk tersebut. Jika kode produksinya sama, silakan dikembalikan kepada pedagangnya. Untuk produk legal yang mengandung babi biasanya pada kemasan dicantumkan gambar babi dan ditulis pula mengandung babi," katanya.
Dia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap peredaran produk tersebut. Pasalnya, tidak semua jenis obat mengandung babi, hanya dengan kode dan izin edar tertentu saja yang mengandung babi.
Sementara itu, di Muara Teweh, pemilik apotek di Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh mengaku sudah tidak lagi menjual obat itu. Dia memang sempat menjual suplemen Viostin DS sebelumnya. Namun, obat itu ditarik Pedagang Besar Farmasi (PBF) Alasco Mandiri Farma (AMF) dan PT Parit Padang Global di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
”Suplemen tersebut telah ditarik sekitar setengah bulan yang lalu,” ujar pemilik apotek berinisial RS itu.
Dari PBF Alasco Mandiri Farma menarik sebanyak 17 boks Viotine DS dan PT Parit Padang Global menarik 13 boks suplemen. Dalam satu boks Viostin DS, berisi sepuluh keping. ”Seluruh suplemen Viostin DS yang ada di apotek ini telah ditarik semua,” pungkasnya. (sla/rm-86/viv/vin/ign)