PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak terima dikatakan tidak melakukan pembayaran klaim. Apalagi akibat tidak adanya pembayaran klaim itu mengakibatkan dokter spesialis mengancam melakukan aksi.
“Kami membantah tidak membayar hingga tujuh bulan, yang benar kami selalu bayar sesuai dengan aturan main, setelah 15 hari ada berita acara klaim diajukan ke BPJS maka BPJS harus bayar tetapi terkadang memang ada gangguan sehingga ada keterlambatan dan mundur tidak sampai berbulan bulan,” tegas Pjs Kabid Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Palangka Raya, Dwi Setiyawan, Senin (26/2).
Dwi menegaskan keterlambatan pembayaran itu memiliki konsekuensi, yakni BPJS dikenakan denda beberapa persen tergantung berapa hari keterlambatan pembayaran.
“Itu aturan mainnya, lambat kena denda dan tidak sampai seperti apa yang dituduhkan. Jadi pembayaran itu tergantung dari laporan rumah sakit, bilamana lambat maka akan lambat pula pembayaran. Doris itu masih manual klaimnya sehingga ada tercecer dan pending, konfinramsi dan lain-lainnya, jadi jangan salahkan BPJS,” tuturnya.
Disisi lain sistem di rumah sakit terbesar itu ternyata masih manual alias kuno dan belum menerapkan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS).
Walaupun sesuai data dari RS jumlah klaim, sebesar Rp 15.845.468.440 yang masih belum dibayarkan. Dan nilai klaim dari pihak BPJS Kesehatan berdasarkan berita acara penyerahan form klaim keuangan yang sudah diverifikasi, tertanggal 25 Januari 2017, yakni sebesar Rp. 11.611.275.433 dari jumlah berkas, sebanyak 9.767.
BPJS mengungkapkan pihak RS selalu memberikan berita laporan tidak lengkap sehingga perlu konfirmasi ulang. Namun BPJS memastikan bilamana lengkap seluruh klaim akan dibayar lunas, paling lambat 15 hari kerja usai berita acara diterima dan diteliti oleh pihak BPJS.
Berbicara klaim, Dwi menerangkan BPJS tertanggal 22 Januari 2018 sudah membayar, klaim per September 2017, berjumlah miliaran sekitar enam tujuh miliar rupiah, sehingga tudingan klaim tujuh bulan itu tidak benar.
“Jadi bagaimana kami mau membayar perbulan, pihak RS saja memberikan klaim tidak beraturan. Contohnya klaim bulan September baru dikasih di bulan Februari, sehingga tidak sinkron. Memang saya akui ada beberapa klaim yang belum dibayarkan itu karena tidak lengkap, bila lengkap maka pasti dibayarkan,” tegas Dwi kembali.
Ditambahkan Dwi, selama ini kerjasama BPJS dan Doris sangat baik. Hanya saja terkait klaim terkadang kendalanya adalah kekurangan berkas.
”Intinya gini, pembayaran rekening rumah sakit. Kendala masih diberkas sehingga klaim kurang. Masa klaim bulan september baru dikasih bulan Februari bagaimana bisa cepat ditindak lanjuti, kami membantah semua itu,” pungkasnya saat ditemui Radar Palangka.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, dr Rian Tangkudung menyampaikan membantah keras bahwa pendapatan dan honor serta tunjungan dokter spesialis lebih rendah dari dokter umum. Namun hal itu tergantung pelayanan medis, bila pelayanan medis lebih banyak maka akan mendapat lebih banyak pula.
“Tunjangan dokter spesialis lebih besar dari tunjangannya dari dokter umum, dua kali lipat. Dokter spesialis dapat mobil dinas, dokter umum tidak, sebenarnya honor lebih besar dokter spesialis, dokter umum motor pun tidak dapat, jadi tidak benar hal itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi tentang kejelasan tentang honor atau tunjangan medis yang berbeda antara dokter umum dengan dokter spesialis.
Rian menyampaikan ada 58 dokter spesialis di RSUD dr Doris Slyvanus Palangka Raya dan pihaknya juga terus berusaha memperbaiki pelayanan rumah sakit. Termasuk manajemen SIM RS, maka dapat mengatasi berbagai hambatan, dalam pelayanan kesehatan. Namun masih bersifat semi manual.
“Intinya semua apa yang disampaikan terkait peningkatan terus dilakukan oleh majamen. Tidak ada aksi ujuk rasa dan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para dokter spesialis bertugas di RSUD dr Doris Slyvanus,” pungkasnya.
Seperti dokter spesialis berencana melakukan aksi. Mereka mempermasalahkan dan menuntut serta menghendaki perbaikan manajemen rumah sakit dan sistem RS. Menuntut pembayaran klaim BPJS untuk jasa medis terutama dokter spesialis yang belum dibayarkan kurang lebih tujuh bulan.
Selain itu, para dokter spesialis tersebut meminta penjelasan tentang honor atau tunjangan medis yang berbeda antara dokter umum dengan dokter spesialis. Honor itu lebih besar diterima oleh dokter umum ketimbang dokter spesialis, padahal tanggung jawab maupun kinerja sangat berbeda.
Apabila rencana aksi unjuk rasa itu dilakukan dokter-dokter spesialis dilaksanakan akan berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Padahal pelayanan terkait kesehatan adalah menjadi agenda prioritas pemerintah. (daq/vin)