PANGKALAN BUN - Lukaini alias Bu Pono emosi lantaran pekarangan rumahnya dipakai untuk tiang telepon tanpa izin. Warga Jalan Singa Maruta Gang Nuri, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, ini sudah berulang kali mendatangi Kantor Daerah Telkom (Kandatel) Pangkalan Bun yang berada di Jalan Jenderal Sudirman guna menyampaikan keluhannya, namun tidak ditanggapi secara serius oleh petugas.
"Sekitar Desember 2017, ada beberapa petugas pemasang tiang telepon yang mengatakan bahwa mereka mau memasang tiang tersebut di sudut pekarangan rumah saya. Mereka beralasan saat itu bahwa tidak ada tempat lagi untuk mendirikan tiang di sekitar lokasi tersebut," ujar Bu Pono, Selasa (13/3).
Walaupun ia tidak mengizinkan perkarangan rumahnya dipasangi tiang telepon, petugas lapangan tetap saja bersikukuh memasang tiang telepon tersebut.
"Saat ini tiang masih tetap berdiri di pojok kiri depan pekarangan rumah saya. Malahan beberapa waktu lalu, kabel telepon juga telah terpasang dan berhubungan dengan tiang lain di sekitar rumah saya," kesalnya.
"Terakhir saya mendatangi kantor Telkom sekitar Februari tahun 2018 ini. Namun saat itu saya hanya dijanjikan untuk menunggu selama tiga hari. Eh, sampai sekarang tiang tersebut tidak kunjung dipindahkan oleh petugas. Selain itu, hingga sekarang belum ada satu pun petugas Telkom yang mendatangi rumah saya untuk menyelesaikan permasalahan ini," kesalnya.
Asisten Manager Sales dan Plaza Kandatel Pangkalan Bun Sariyono menyatakan, pekerjaan pemasangan tiang telepon tersebut sebenarnya dilakukan oleh pihak ketiga. "Sesuai aturan, sebelum pemasangan tiang telepon, pekerja harus meminta izin terlebih dahulu kepada masyarakat bila kebetulan pekarangannya yang dijadikan tempat pemasangan," ucap Sariyono, saat dijumpai di ruangannya.
Pihaknya juga berjanji untuk melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan vendor mana yang mengerjakan proyek pemasangan tiang telepon, pada hari itu juga.
"Karena komplain dari masyarkat seperti ini akan menjadi catatan kita, sebelum kita melakukan penyerahan proyek. Bila ada komplain masyarakat seperti ini dan pihak vendor masih belum menyelesaikan permasalahan, maka kita juga tidak bersedia menerima dan melakukan pembayaran proyek pengerjaan pemasangan tiang tersebut," pungkasnya. (jok/yit)