SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 25 Maret 2018 00:30
MANTAP!!! Polisi Ringkus Pengedar Pil PCC Merangkap Bandar Judi
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R K Siregar ketika memperlihatkan tersangka Ipransyah (baju hitam) atas kepemilikan zenith, sajam dan perlengkapan dagur. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian berhasil meringkus Irpansyah alias Idoy, pengedar pil PCC kepada pekerja tambang tradisional, Jumat (23/3). Selaim menjual obat ilegal, dia juga menjadi bandar dadu gurak (dagur) serta tersangkut hukum karena membawa senjata tajam jenis pisau dan parang.

Dari tangan Irpansah, petugas mengamankan barang bukti pil PCC, uang tunai jutaan rupiah, lapak dadu, mata dadu, dan perlengkapan dagur. Termasuk dua unit senjata tajam beserta sarungnya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Irpansah mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Bisnis gelap itu dijalaninya selama tujuh bulan belakangan ini. Selama kurun waktu itu, dia sudah berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah.

"Semua saya lakukan karena impitan ekonomi. Apalagi bisnis puya (tambang emas ilegal, Red) lagi lesu dan tidak memiliki perkerjaan tetap,” katanya. Irpansyah mengungkapkan, untuk dadu gurak, dia biasanya memiliki modal sebesar Rp 5 juta dan kerap untung.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Zenith diperoleh dari Palangka Raya dengan harga Rp 800 ribu per boks dan dijual kembali seharga Rp 1 juta. Sedangkan sajam, memang digunakan untuk jaga diri dan perlengkapan dagur sudah lama dimiliki. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers