PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian berhasil meringkus Irpansyah alias Idoy, pengedar pil PCC kepada pekerja tambang tradisional, Jumat (23/3). Selaim menjual obat ilegal, dia juga menjadi bandar dadu gurak (dagur) serta tersangkut hukum karena membawa senjata tajam jenis pisau dan parang.
Dari tangan Irpansah, petugas mengamankan barang bukti pil PCC, uang tunai jutaan rupiah, lapak dadu, mata dadu, dan perlengkapan dagur. Termasuk dua unit senjata tajam beserta sarungnya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Irpansah mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Bisnis gelap itu dijalaninya selama tujuh bulan belakangan ini. Selama kurun waktu itu, dia sudah berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Semua saya lakukan karena impitan ekonomi. Apalagi bisnis puya (tambang emas ilegal, Red) lagi lesu dan tidak memiliki perkerjaan tetap,” katanya. Irpansyah mengungkapkan, untuk dadu gurak, dia biasanya memiliki modal sebesar Rp 5 juta dan kerap untung.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Zenith diperoleh dari Palangka Raya dengan harga Rp 800 ribu per boks dan dijual kembali seharga Rp 1 juta. Sedangkan sajam, memang digunakan untuk jaga diri dan perlengkapan dagur sudah lama dimiliki. (daq/ign)