PANGKALAN LADA – Program Padat Karya Tunai menjadi salah satu bagian dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Berbagai upaya dilakukan untuk menyukseskan program nasional tersebut.
”Saya ingatkan lagi kepada pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi, Selasa (3/4).
Menurutnya, ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa. Pertama, berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi.
Langkah ini untuk menjamin agar asas kemanfaatan anggaran proyek, baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.
”Kalau yang kerja adalah warganya sendiri, maka perputaran uang di desa akan terjadi. Oleh karena itu, dana desa wajib dengan swakelola,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Rustam, 30 persen anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja dimaksudkan agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai. Dengan demikian, penggunaan dana desa ini, selain produktif untuk mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa, juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa.
”Jika skema ini berjalan dengan baik, maka imbasnya secara langsung akan mengangkat daya beli masyarakat desa dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan,” ujarnya.
Selain menyosialisasikan program padat karya tunai, lanjutnya, pendamping desa juga harus mendorong implementasi empat program unggulan yang telah ditetapkan Kemendes, yakni Prukades, embung, BUMDes, dan sarana olahraga. (sla/ign)