PANGKALAN BUN - Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, yakni PT Sumber Mahardhika Graha (SMG), PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Bila Estate (HHK-SBE) memfasilitasi sosialisasi dan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA). Kegiatan ini digelar di Aula Kecamatan Permata Kecubung, Jumat (11/5).
Hadir dalam kegiatan itu, kepala desa (Kades) dan warga dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, antara lain Desa Ajang, Laman Baru, Kenawan, Lupu Peruca dan Nibung Terjun. Warga antusias mengikuti kegiatan dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut.
Perwakilan Manajemen USTP Group Suhardi mengatakan, tujuan utama dari kegiatan ini yakni agar tidak terjadi karhutla di wilayah Kecamatan Permata Kecubung. "Belajar dari pengalaman sebelumnya, kebakaran lahan itu dampak negatifnya luar biasa, mulai dari ekonomi, akibat asap transportasi lumpuh total dan berdampak kepada kegiatan ekonomi masyarakat," terang dia.
Kemudian, lanjut dia, bidang kesehatan merebaknya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan terakhir soal kepastian hukum atau penegakan hukum. "Kepada para pelanggar ini bisa diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana dan perdata. Diharapkan masyarakat yang hadir dapat memberikan sosialisasi dan pemahaman minimal kepada 10 orang keluarga, kerabat dan tetangganya," tegas dia.
Di tempat yang sama, Sustainability Division Head Pipin Samsuri mengatakan MPA merupakan sekumpulan masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian karhutla. "Mereka dilatih dan diberikan pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan," terang dia.
Kapolsek Permata Kecubung Iptu Maulana Rahmat Al Haqq mengucapkan terima kasih kepada USTP Group yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia menegaskan pihaknya akan memproses secara hukum pihak-pihak yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Bagi warga yang dengan sengaja membakar lahan, itu sanksinya berat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas dia.
Camat Permata Kecubung, Qamaruddin mengingatkan warganya bahwa dengan kecanggihan teknologi saat ini, kebakaran di lahan yang letaknya sulit pun akan terdeteksi. Sehingga, warga jangan pernah berpikir bahwa membakar lahan di lokasi yang jauh bakal aman dari jeratan hukum.
"Seperti yang diungkapkan Pak Suhardi tadi, apalagi jika patroli menggunakan pesawat drone, ini kita tidak bisa sembunyi akan kelihatan siapa yang membakar, oleh karena itu jangan ada yang melakukan pembakaran lahan," tegas dia. (ADV/sam)