SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 26 Mei 2018 13:31
Mata Rantai Penyelewengan Elpiji Diputus, Kekhawatiran Muncul
BERSUBSIDI : Petugas SPBU Karang Mulya menurunkan tabung elpiji 3 kg ke tempat penampungan. Di SPBU, elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga Rp 18 ribu, jauh lebih murah dibandingkan dipengecer yang bisa mencapai Rp 45 ribu pertabung.(Slamet Harmoko/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BANTENG- Penertiban penjualan elpiji 3 kilogram yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), direspon segelintir  warga. Ada kekhawatiran, penertiban di tingkat pengecer akan menyebabkan elpiji tabung melon tersebut langka di pasaran.

Seperti diutarakan Yuliarti, salah satu warga Kecamatan Pangkalan Banteng,   menurutnya meski harga elpiji subsidi di tingkat pengecer sampai Rp 40 ribu hingga Rp 45ribu, hal itu tidak masalah baginya.

”Kalau pengecer dilarang maka kita beli kemana? Ke pangkalan? Di pangkalan selalu habis duluan sebelum kebutuhan masyarakat tercukupi,”cetusnya, Jumat (25/5) kemarin. Dirinya pun berharap agar pengawasan lebih ketat dilakukan pada pangkalan-pangkalan elpiji yang berada di  setiap desa. Menurutnya, bila perlu pemerintah desa ikut turun melakukan pengawasan, terhadap distribusi elpiji bersubsidi.

“Lebih baik awasi ketat pangkalan, karena pengecer tidak akan menjual bila oknum pangkalan tidak memberi jatah elpiji subsidi kepada mereka (pengecer),”tambah Yuliarti.

Wanita ini juga menilai, masyarakat sangat berharap dapat pasokan gas dari pangkalan elpiji yang terdapat di setiap desa. Selain harga yang lebih murah, mereka mencoba mengikuti instruksi pemerintah saat sosialisasi konversi minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu, yang mengarahkan mereka agar memebeli elpiji bersubsidi di pangkalan.

Hal serupa juga dikatakan Narni, menurutnya sejak konversi mitan ke gas mulai berlaku secara penuh di tahun 2016, ia mengaku baru tiga kali membeli di pangkalan. Sisanya ibu dua anak ini selalu membeli di pengecer, baik yang dekat dengan rumahnya atau pun pergi ke toko-toko di Karang Mulya.

”Kalau beli di pangkalan kadang habis dan nitip tabung (antre) untuk menunggu kiriman. Kalau terus-terusan begitu, ya tidak masak saya ini,”keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kobar, Majerum Purni menagkui pihaknya mengerti keluhan warga tersebut. Namun ditegaskannya, sudah sesuai aturan pemerintah bahwa elpiji 3 kilogram dilarang dijual oleh pengecer. Elpiji subsidi hanya boleh dijual di pangkalan.

“Justru dengan penertiban pengecer ini, kita ingin cari tahu siapa oknum pangkalan yang nakal, dan sesuai instruksi bupati, sanksi pencabutan izin bisa dilakukan,”tegasnya.

Dengan penertiban pengecer ini, lanjut Majerum maka akan memutus mata rantai penyelewengan elpiji 3 kilogram. Menurutnya, bila pengecer tidak menjual elpiji subsidi, maka ketersediaan di pangkalan diyakini akan terjaga. Karena dari laporan yang mereka terima, pasokan untuk Kabupaten Kobar tidak ada pengurangan.

“Setelah razia yang kita lakukan maka kita berharap efek jera bagi pengecer bisa mereka rasakan. Bila pengecer sudah tidak mau lagi menjual, maka perilaku oknum pangkalan yang memasoknya juga akan berhenti dnegan sendirinya. Sehingga ketersediaan elpiji bersubsidi di pangkalan untuk pemenuhan warga kurang mampu, bisa tetap terjaga,”pungkasnya.

Ditanya terkait peluang adanya pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji non subsidi, Majerum menegaskan bahwa sanksi hukumnya akan lebih berat. Menurutnya kepolisian bisa memproses dengan hukum pidana.

Lebih lanjut diuraikannya, pelaku pengoplosan elpiji melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 53 huruf d tentang Melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Ada pun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers