PALANGKA RAYA – Akhirnya sidang perdana dugaan perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Rojikinnor Jamhuri disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/6). Ini setelah sebelumnya Rojikinnor melakukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya Agus Widodo, yang juga mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertindak sebagai ketuamajelis hakim, yang juga wakil ketua PN Palangka Raya, Khamim Thori dan anggota Agus Widana. Sementara Rojikinor didampingi beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Samsul Bahri.
Dalam dakwaannya, Rojikin dinilai melanggar beberapa pasal tindak pidan korupsi, diantaranya pasal 12 huruf F dan E UURI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan UURI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 dan 65 KUHp.
Agus dalam dakwaannya juga menyebutkan perbuatan terdakwa mempergunakan uang anggaran Sekretariat Daerah Kota untuk keperluan dari pada yang telah ditetapkan dianggaran Sekda, dinilai melanggar dan melawan hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga merugikan dan mengakibatkan keuangaan negara sejumlah Rp 50.5700.00.
“Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegasnya dihadapan persidangan.
Agus menyebutkan pula perbuatan terdakwa, tanggal 20 Desember meminta uang dari saksi Yahya Nusan. Dengan cara memerintahkan saksi untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp 30 juta, lalu memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Aldrich Penyang untuk mengambil uang tersebut.
“Lokasi pengambilan di ruang bendahara Sekda Kota, Yahya menyerahkan uang dua amplop berisi uang tunai Rp 15 juta pecahan 100 ribu kemudian meninggalkan ruangan hingga akhirnya diamankan polisi. Nah sisa dana pemotongan uang Rp 13 juta disimpan dalam berangkas, nah perbuatan ini lah dinilai menyalahi aturan,” pungkasnya dalam dakwaan.
Pantauan Radar Palangka dalam sidang itu, tidak ada komentar telontar dari terdakwa. Agenda berikutnya mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan sidang akan digelar pekan depan. Usai sidang Rojikin memasuki mobil dan meninggalkan lokasi. Sedangkan tim jaksa menyatakan dalam perkara ini sudah siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut benar.
Diberitakan sebelumnya Polda Kalteng sebelumnya menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik terhadap kasus dugaan pungli yang terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendahara Keuangan Pemkot Palangka Raya, pada 20 Desember 2017 lalu dan seorang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya.
Tim Saber Pungli dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat itu, mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari kantong Penyang. Uang ”panas” itu diduga hasil transaksi mencurigakan terkait pungutan liar (Pungli). Rojikinnor sudah beberapa kali diperiksa. Penyidik masih mendalami perannya dalam kasus tersebut. Kini sidangnya pun sudah digelar.(daq/vin)