SAMPIT - Tidak ada toleransi bagi mantan narapidana (napi) tiga jenis kejahatan yang dianggap luar biasa untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Tiga kategori kejahatan tersebut adalah koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih, yang dikonfirmasi melalui Divisi Teknis, Benny mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi tidak diperbolehkan untuk menjadi caleg.
Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf h, intinya bahwa mantan narapidana yang boleh menjadi calon legislatif bukan merupakan mantan narapidana seperti tersebut di atas.
"Ini terkait dengan semangat bersama bahwa tiga kejahatan itu merupakan kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, tidak ada toleransi untuk mereka, khususnya terkait dengan masalah pencalonan legislatif ini," kata Benny kepada Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (2/7) tadi.
Dalam PKPU itu, juga disebutkan bahwa calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, berdasarkan kekuatan hukum tetap. Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf g.
Artinya, jika mengacu ketentuan tersebut, orang yang pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, tidak boleh menjadi caleg. Namun, pasal ini fleksibel mengingat ada ketentuan yang menjadi pengecualian, yaitu tertuang dalam pasal 7 ayat 4.
Dalam ayat itu disebutkan, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara komulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup, diperboleh menjadi caleg.
"Jadi, meskipun narapidana dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara atau lebih, boleh saja asal bersedia mengemukakan ke publik dan mencantumkan dalam daftar riwayat hidup caleg," jelas Benny.
Lebih lanjut ditegaskan, untuk menentukan terkait status tersebut, KPU Kotim tidak sertamerta memutuskan sendiri. KPU akan melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Kotim saat verifikasi terhadap berkas caleg saat sampai tahapannya nanti.
"Terkait dengan PKPU 20 ini kita akan mensosialisasikan nanti malam (tadi malam). Kita undang parpol dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Tujuannya, agar saat proses pendaftaran caleg, parpol sudah memahami peraturan ini," ungkap Benny.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kotim, Rimbun, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik dengan aturan tersebut. Menurutnya, PDIP Kotim tegas akan taat dan patuh terhadap aturan.
Rimbun juga memastikan bahwa bakal caleg yang ada di PDIP Kotim bersih, tidak ada mantan narapidana apalagi kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Khusus Kotim, saya selaku ketua partai sudah menekankan saat proses penjaringan agar semua yang terjaring benar-benar bersih dari hal-hal semacam itu. Ini juga untuk menciptakan lembaga DPRD Kotim nantinya yang lebih baik dan bermartabat,” katanya. (rm-90/fm)