PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, royalti yang sudah dihimpun dari sektor pertambangan sebesar Rp 600 miliar lebih. Capaian ini cukup memuaskan, karena target royati sektor pertambangan sebelumnya ditetapkan Rp 800 miliar. Artinya, sekarang ini sudah 80 persen terget yang tercapai.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ermal Subhan, mengatakan, sebetulnya capaian yang didapat sekarang ini bisa saja lebih besar. Namun karena kendala air sungai di beberapa daerah yang cenderung turun naik, membuat pengiriman hasil tambang terkendala. Hal ini turut berdampak pada pemerimaan royalti pemerintah.
”Sekarang harganya bagus, cuma karena air ini turun naik, membuat pengiriman kurang lancar. Kalau lancar, ya bisa lebih dari Rp 600 miliar royalti yang didapat,” katanya, Selasa (10/7)
Ia mengatakan, pihaknya sendiri terus memaksimalkan pengawasan. Meski kepatuhan perusahaan membayar royalti sudah cukup baik, namun karena sesuai instruksi Gubernur pengawasan tetap harus dijalankan, maka pos pengawasan terus dioptimalkan.
Dua pos pengawasan, yakni di Rangga Ilung Barito Selatan dan Pasar Panas Barito Timur, saat ini dipastikan beroperasional. Dari pos inilah, tongkang pengangkut hasil tambang yang melintas akan dicek Surat Asal Barang (SAB).
”Kalau pengawasan ini ketat, maka kemungkinan bocor (royalti, Red) minim. Kan setiap kali melintas, semuanya diperiksa, dan kalau diketahui tidak sesuai aturan maka akan ada tindakan,” tegasnya.
Ermal menyebutkan, untuk pengawasan ini tidak hanya dari ESDM, melainkan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh wilayah sungai juga turut ambil bagian. Sehingga, sangat tidak mungkin hasil tambang yang dibawa keluar tanpa melewati pengecekan.
”Tentu ini tujuannya untuk bisa bersama-sama melakukan pengawasan SDA yang keluar dari Kalteng sehingga dapat mengontrol mengenai pembayaran yang di mana hal tersebut juga berdampak pada PAD Kalteng,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus mengingatkan dan menyampaikan kepada para perusahaan sektor pertambangan untuk tidak melakukan aktivitas yang ilegal.
Pemerintah sendiri tidak segan-segan memberi tindakan bahkan sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan. Seperti halnya penahanan tongkang batubara tanpa dokumen lengkap yang dilakukan beberapa waktu lalu.
”Tentu semua ada aturannya, mulai dari aktivitas dan izin sebagainya. Jadi aturan inilah yang harus dituruti. Karena pemerintah sudah menginginkan setiap kegiatan tambang mengikuti aturan, supaya dampaknya juga ada buat daerah,” ucapnya. (sho/oes)