SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 13 Juli 2018 23:00
Pembantai Orangutan Dipenjara Enam Bulan

COP Nilai Terlalu Ringan, Tak Timbulkan Efek Jera

DILINDUNGI: Orang utan yang dusah dilepasliarkan dialamnya. Hewan ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang sehingga tidak boleh ada yang membunuh atau menyakitinya.(DOK.RADAR SAMPIT)

BUNTOK - Masih ingat kasus pembantaian orangutan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Selasa (30/1) lalu? Pada pembantaian satwa langka tersebut, orang utan berhasil diitemukan seorang warga di bawah jembatan Kalahien dengan keadaan tanpa kepala. Setelah melakukan penelusuran, Polres Barsel berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka mengaku satwa langka tersebut dibunuh untuk dijadikan makanan.

Kasus pembantaian orangutan telah beberapa kali masuk persidangan dan pada Senin (14/5) Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa Mukiyafi bin Landes dan Tamorang bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi.

Kini kasus pelaku pembantaian primata tersebut telah sampai tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Sebagaimana membunuh satwa langka yang dilindungi kedua tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000 subsider 1 bulan yang  tertera pada Nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.

Menanggapi hal tersebut, Ramadhani selaku Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) mengucapkan terimakasih atas kerja cepat pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembuhan orangutan yang terjadi awal tahun 2018 ini. Namun  yang menjadi catatan tersendiri adalah putusan yang sangat ringan pada  kasus tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran dan tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya. 

“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia," ungkapnya melalui rilis, Rabu (11/7).

Terpisah, Kapolres Barsel AKBP Eka melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiyono menyampaikan, bahwa keputusan dari pengadilan sudah pasti berdasarkan UUD dan pemikiran yang matang. Sehingga semua yang berkaitan dengan putusan mutlak diputuskan Pengadilan Negeri.

"Untuk hal ini sebenarnya kami tidak berhak untuk berkomentar, namun kami semua memyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri untuk putusam hukuman," pungkasnya. (rol/vin)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers