BUNTOK - Masih ingat kasus pembantaian orangutan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Selasa (30/1) lalu? Pada pembantaian satwa langka tersebut, orang utan berhasil diitemukan seorang warga di bawah jembatan Kalahien dengan keadaan tanpa kepala. Setelah melakukan penelusuran, Polres Barsel berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka mengaku satwa langka tersebut dibunuh untuk dijadikan makanan.
Kasus pembantaian orangutan telah beberapa kali masuk persidangan dan pada Senin (14/5) Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa Mukiyafi bin Landes dan Tamorang bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi.
Kini kasus pelaku pembantaian primata tersebut telah sampai tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok.
Sebagaimana membunuh satwa langka yang dilindungi kedua tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000 subsider 1 bulan yang tertera pada Nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.
Menanggapi hal tersebut, Ramadhani selaku Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) mengucapkan terimakasih atas kerja cepat pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembuhan orangutan yang terjadi awal tahun 2018 ini. Namun yang menjadi catatan tersendiri adalah putusan yang sangat ringan pada kasus tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran dan tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya.
“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia," ungkapnya melalui rilis, Rabu (11/7).
Terpisah, Kapolres Barsel AKBP Eka melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiyono menyampaikan, bahwa keputusan dari pengadilan sudah pasti berdasarkan UUD dan pemikiran yang matang. Sehingga semua yang berkaitan dengan putusan mutlak diputuskan Pengadilan Negeri.
"Untuk hal ini sebenarnya kami tidak berhak untuk berkomentar, namun kami semua memyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri untuk putusam hukuman," pungkasnya. (rol/vin)