PALANGKA RAYA – Pernah mendekam dalam pengapnya sel tahanan, berurusan dengan aparat Polres Palangka Raya dan diborgol karena terkait kepemilikan narkotika, tidak membuat Wibowo (31) jera, bertaubat dan insaf. Warga Jalan Pelatuk I itu malah kembali diciduk lantaran kasus serupa, kali ini oleh timsus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Selasa (7/7) lalu.
Dia ditangkap bersama alat bukti berupa satu paket sabu besar seberat 5,05 gram dan satu paket sedang seberat 2,59 gram. Selain itu, dua bungkus rokok tempat menyimpan sabu, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor KH 5017 TQ. Ternyata, Wibowo ketika dibekuk masih berstatus cuti bersyarat di Lapas Klas II Palangka Raya.
Diduga Wibowo merupakan jaringan bandar besar di Palangka Raya.Kasus itu masih dikembangkan BNNK, terlebih pemasok barang haram kepada tersangka berinisial IP masih dalam pengejaran.Diketahui tersangka baru divonis 12 bulan penjara dan mengaku merupakan mantan honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.
“Tersangka ditangkap di Jalan Pelatuk setelah mendapatkan informasi bahwa Wibowo selalu menjadi perantara peredaran narkotika, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti,” ,” kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soejai, Jumat (20/7).
Dan kini masih dikembangkan untuk meringkus pemasok barang haram, berinsial IP.
”Tersangka ini mantan narapidana kasus serupa dan masih berstatus cuti bersyarat di Lapas palangka Raya. Mantan honorer damkar kota, kini berulah lagi, kemarin ditangkap Polres sekarang dibekuk BNNK. Kami menangkap setelah pengembangan atas diamankan 5,05 gram sabu di Jalan Tangkuhis yang diletakkan di parit. Ngakunya karena faktor ekonomi menjual sabu,” ujarnya.
Dikatakan Soejai, tersangka adalah montir mobil dan memang sudah lama diintai, terlebih ketika menjalani cuti bersyarat.
“Kerjaannya di bengkel mobil, pemain lama jual di Palangka Raya tetapi bungkam dan tidak menjabat jaringan lainnya. Ini tersangka juga tidak komentar berapa diupah, tetapi modusnya cerdik yakni sabu dalam rokok dan diletakkan di parit,” ucapnya.
Soejai mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan menggunakan undercover by hingga barang bukti diletakkan di Jalan Tangkuhis. Pada saat usai bertransaksi dan pelaku berhasil ditangkap, lalu dikembangkan hingga menemukan barbuk (barang bukti) lain. ”Jadi awalnya 5,05 gram lalu 2,59 gram,” ujarnya.
Soejai menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, karena penyuplai barang kepada tersangka masih belum ditangkap. Pihaknya pun mencurigai tersangka merupakan jaringan besar, walaupun hingga sekarang Wibowo setiap dalam pemeriksaan tidak koorperatif.
”Kita kembangkan ini, karena ini besar apalagi tersangka ini residivis kasus serupa dan berstatus cuti bersyarakat di Lapas. Diduga barang disuplai dari luar Palangka Raya,”pungkasnya.
Soejai menambahkan seluruh sabu yang diamankan merupakan pengembangan dari dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Haruan dan kedua Jalan Tangkuhis.
”Dua lokasi jumlahanya 7 gram sabu lebih, kita kenakan pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.Lebih menaraik tangkapan ini mampu menyelamatkan ratusan warga dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Wibowo mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan tugas untuk mengantar barang tersebut kepada para pembeli. Ia pun tidak pernah bertemu dengan penyuplai narkotika itu karena setiap kali bertransaksi selelu menggunakan ponsel dan sabu diletakkan di pinggir jalan.
”Saya akui semua tetapi saya tidak tahu keberadaan yang mengintruksikan saya untuk mengantarkan narkotika itu. Saya hanya diupah dan terkadang sambil mempergunakan barang haram tersebut,” pungkasnya sambil tertunduk.(daq/vin)