PALANGKA RAYA – Dua pelaku pengedar narkotika antar provinsi berhasil diciduk personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng. Keduanya dibekuk bersama barang bukti narkoba jenis sabu ditaksir seberat dua ons atau 200 gram. Belum diketahui secara pasti nama kedua pelaku yang saat ini masih dikembangkan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan di kawasan Kalampangan, Sabtu (21/7) sore.
Sempat terjadi kejar-kejaran ketika penangkapan dilakukan. Beruntung kesigapan petugas BNNP dibantu jajaran personel Polsek Sebangau berhasil meringkus keduanya. Diduga keduanya merupakan jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Brigjend Pol Lilik kepada Radar Palangka, Minggu (22/7) membenarkan penangkapan kedua pelaku.Namun belum bisa membeberkan secara rinci karena masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain.
”Benar ada dua yang ditangkap, hanya saja masih dikembangkan agar mengungkap pelaku lain, diduga ini jaringan besar karena barbuk yang diamankan lumayan,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Sementara itu dikonfirmasi Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP Made mengatakan bahwa personelnya di lapangan berhasil mengamankan kedua pelaku jaringan pengedar gelap narkotika jenis sabu.
Kata Made, ketika itu pelaku dibekuk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Namun masih belum bisa disebutkan secara rinci karena masih dikembangkan.
“Masih dalam tahap pengembangan. Pokoknya masih dalam proses pemeriksaan jadi belum bisa secara rinci,” tegasnya.
Di waktu berbeda, Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf mengungkapkan bahwa benar personilnya membantu penangkapan dua terduga pelaku pemilik barang Haram narkoba jenis sabu oleh timsus BNNP Kalteng.
“Kami membantu menangkap dan di lapanga N mengamankan dua pelaku dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu. Nah kalau penanganan semua di lakukan oleh pihak penyidik BNNP, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP," tegasnya. (daq/vin)