PANGKALAN BUN - Menjelang hari raya Iduladha 1439 Hijriah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menurunkan sebanyak 60 tenaga pembimbing penyembelih hewan kurban dengan sasaran kelompok masyarakat.
Kepala DPKH Kobar Rosihan Pribadi menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan hewan (PKH) Nomor 41 Tahun 2014, dalam rangka hari besar maka kelompol diperkenankan menggelar penyembelihan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Seperti di masjid dan lingkungan masyarakat.
”Kita berharapnya tetap dalam RPH, namun karena di sini tradisi dan kebiasaan penyembelihan hewan kurban di masjid, maka kami yang proaktif mendampingi penyembelih,” terangnya kepada Radar Pangkalan Bun, Senin (6/8).
Rosihan meneruskan, pihaknya menurunkan 60 tenaga pembimbing penyembelih agar tata laksana penyembelihan dan pengelolaan daging kurbansesuai dengan kaidah yang diperkenankan dan dianjurkan oleh agama.
”Misalnya dilarang menyembelih hewan betina produktif. Kemudian harus memperlakukan hewan sesuai kaidah,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebelum hari raya Iduladha, juga akan diadakan bimbingan penyelenggaraan hewan kurban, melibatkan sebanyak 120 orang pengurus masjid di Kobar. Tujuan bimbingan ini agar mereka dapat informasi penyembelihan sesuai kaidah agama, dengan melibatkan pihak Kementerian Agama.
”Diharapkan sapi dan kambing yang disembelih nanti merupakan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh),” cetus Rosihan.
1Sementara itu, setelah digelar penyembelihan, pemeriksaan daging hewan kurban juga akan digelar untuk mewaspadai berbagai penyakit ternak menular. Pemeriksaan luar badansejak dari daerah asal, maupun di pelabuhan saat tiba hingga di kandang, dirasa masih belum cukup.
Diterangkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, DPKHKobar, Haryo Prabowo, bahwa pemeriksaan daging kurban dikenal dengan post-mortem. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kesehatan daging setelah dipotong.
“Saat masih dalam keadaan hidup, pemeriksaan hanya akan terfokus pada kondisi fisik dan tampak luarnya saja. Dan penyakit hewan biasanya bisa diketahui setelah kita melakukan uji lab terhadap spesimen yang telah kita ambil d lapangan,” paparnya, kemarin.
Lebih lanjut Haryo menjelaskan, maksud dari pemeriksaan post-mortem adalah untuk membuang dan mendeteksi bagian yang abnormal, serta untuk pengawasan apabila ada pencemaran oleh kuman yang berbahaya. Selanjutnya juga untuk memberikan jaminan bahwa daging yang dibagikan untuk kurban atau untuk kebutuhan sehari-hari layak untuk dikonsumsi.
Pemeriksaan dilakukan pada bagian tertentu terutama pada pemeriksaan karkas, kelenjar limfa, kepala pada bagian mulut, lidah, bibir, dan otot masseter dan pemeriksaan paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa.
”Pemeriksaan daging hewan setelah disembelih untuk kurban ataupun dijual ke konsumen juga wajib dilakukan, ini untuk mengetahui kesehatan daging setelah dipotong,” terang Haryo.
Ia menambahkan bahwa petugas lapangan yang akan mengawal dan mengontrol pemeriksaan itu akan melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, petugas PPL dan juga petugas lain yang akan mereka tunjuk.
”Pemeriksaan daging setelah hewan disembelih pada intinya untuk melindungi pembeli ataupun penerima daging kurban terhadap risiko penyakit,” tandasnya. (jok/sla/gus)