SAMPIT – Mantan Kepala Kejari Kotim Chandra Sidayatra (56), tutup usia, Senin (13/8), di Rumah Sakit Umum Dearah dr Murjani Sampit. Pria yang telah menjebloskan sejumlah koruptor di Kotim itu, meninggal karena penyakit komplikasi yang menggerogoti tubuhnya bertahun-tahun.
Chandra Riana Dewi, istri almarhum, duduk mendampingi jenazah suaminya. Rencana, Chandra akan dimakamkan Kamis (16/8), di pemakaman keluarga Jalan Sudirman Km 6 Sampit. Pelayat silih berganti memberikan penghormatan terakhir di rumah duka, Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
”Bapak sakit sudah lama. Masuk rumah sakit dari tanggal 1 sampai 9 Agustus. Setelah itu pulang ke rumah dan masuk kembali pada Jumat. Kondisinya mulai lemah hingga akhirnya meninggal pada Senin,” tutur Riana.
Menurut Riana, sebelum menutup mata, sempat meminta disiapkan baju putih. Semasa hidupnya, dia juga sudah menyiapkan tempat pemakamannya, persis di samping makam almarhum ayahnya.
Chandra meninggalkan dua orang anak, Astri dan Ade. Penyakit diabetes yang dideritanya sejak 2010, membawa komplikasi terhadap penyakit lain di dalam tubuhnya. Tubuh yang terlihat gemuk dan sehat di foto yang terpajang di dinding rumah saat almarhum memimpin upacara, begitu kontras dengan kondisi terakhirnya.
”Beginilah kondisi terakhir beliau, kurus karena sakitnya. Bahkan, beberapa tahun ini terakhir ini beliau memang tidak terlalu bisa berbicara,” ujarnya.
Upaya penyembuhan sudah dilakukan maksimal oleh keluarga dan pihak dokter. Riana meminta maaf jika selama hidup, almarhum pernah melakukan kesalahan, baik tingkah laku dan perkataan.
”Saya mewakili almarhum meminta maaf kepada seluruh teman, kerabat, siapa pun orang yang mengenal almarhum jika ada salah kata dan perbuatan semasa hidup,” katanya.
Kasi Intel Kejari Kotim Benny Kurniawan, turut berduka atas meninggalnya Chandra. Semasa hidupnya, almarhum merupakan panutan dan senior yang cukup terkenal di dunia penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Selaku perwakilan Kejaksaan, dia mendoakan agar almarhum tenang kembali ke kapada Tuhan.
“Saya mewakili Kejaksaan Kotim menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya senior kami di kejaksaan, semoga amal ibadah beliau semasa hidup diterima tuhan,” ujarnya, saat melayat di kediaman almarhum, di Jalan Baamang satu, Kecamatan Baamang.
Chandra Sidayatra semasa hidupnya tidak hanya terkenal di kalangan pejabat daerah, namun juga familiar di kalangan wartawan di Kotim. Siti Fauziah, jurnalis senior, mengatakan, Chandra dekat dengan wartawan dan terbuka dengan berbagai informasi.
”Beliau sangat baik. Mengayomi. Bersahabat dengan wartawan. Peduli, bahkan tidak ada wartawan di Sampit dan Kalteng yang tidak kenal dengan almarhum. Sebab, beliau memang sangat senang berteman dengan wartawan,” tutur jurnalis perempuan yang kini menjabat General Manager Radar Sampit ini.
Candra merupakan salah satu putra daerah terbaik di Kotim. Dia memimpin korps Adhyaksa sejak 2005- 2009 itu di tanah kelahirannya sendiri. Masa jabatannya sebagai Kepala Kejari Kotim tercatat sekitar 3,7 tahun, sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, menjabat Asdatun.
”Selama menjabat, pak Candra ramah dan baik kepada jajarannya, termasuk kepada kami, stafnya,” ujar salah satu mantan stafnya di Kejari Kotim seraya meminta namanya tak disebutkan.
Sederet kasus korupsi pernah ditangani Candra. Di antaranya, kasus korupsi Pj Bupati Seruyan Loper Hang Agus. Dalam kasus itu, jaksa menemukan kasus penyimpangan dana rutin Kabupaten Seruyan oleh Pj Bupati.
Candra juga menjerat Zam’an dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kasus bantuan dana pascakerusuhan etnis di Kota Sampit. Kemudian kasus korupsi yang menjerat Arbanisata, pendamping kelompok tani di Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.
Selanjutnya, dia juga menyeret Indarto, Kabag Hukum Seruyan ke jeruji besi karena kasus penyimpangan dana bantuan hukum Sekretariat Daerah Seruyan. Tidak berselang lama, dia juga menjerat Teguh Hariyanto, pemilik perusahaan PT Indoka Citra Multi Jasa (ICMJ) dan Habib Muhajir pemilik perusahaan PT Mulyati Asri Perkasa (MAP) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana proyek reboisasi di Kotim tahun anggaran 2004.
Candra juga menjerat Ketua DPRD Katingan, Berkat Setiawan, dengan kasus korupsi pengelolaan dana di DPRD Katingan. Setelah itu, kembali menjerat Loh Parminto dalam kasus DAK DR Katingan.
Selanjutnya, menjebloskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Berkatulah. Berkatulah dijerat dengan tindak pidana korupsi sewa menyewa alat berat milik Dinas PU Kotim yang saat itu dianggap bekerja sama dengan pihak penyewa. (dc/ang/ign)