SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 28 Agustus 2018 10:58
Wagub Ingatkan PBS Soal Karhutla
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail, mengingatkan semua pihak untuk menyikapi serius musim kemarau yang terjadi sekarang ini, khususnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mungkin bisa terjadi.

Pemerintah pada dasarnya sudah menurunkan tim, mulai dari pemadam kebakaran, Tagana, hingga dari TNI dan Polri. Hanya saja itu belum cukup, sehingga memerlukan peran semua pihak termasuk dari masyarakat dan semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di provinsi ini.

“Masyarakat utamannya, agar bersama-sama menjaga lahannya dan jangan sembarangan membakar atau membuang sesuatu yang bisa mengakibatkan kebakaran lahan,” katanya belum lama ini.

Orang nomor dua di Pemprov Kalteng ini mengingatkan agar PBS mampu menjaga wilayah operasionalnya sendiri dengan menempatkan satuan tugas pengawasan lahan di tempat yang rawan terjadi karhutla. Langkah ini sebagai upaya antisipasi dini kebakaran di wilayah operasional perusahaan, yang bisa saja menyebar hingga tempat lain.

“Khususnya PBS ini yang harus hati-hati, karena kebakaran lahan di wilayah operasional sendiri harus diantisipasi. Utamakan pencegahan dengan satgasnya masing-masing,” ucapnya.

Soal kebakaran lahan di areal perusahaan ini, menjadi perhatian serius Ismail. Sebab kebakaran yang terjadi di arela perusahaan beberapa waktu lalu cukup merepotkan masyarakat dan pemerintah yang berupaya melakukan pemadaman.

“Seperti beberapa waktu lalu di Kapuas. Kebakaran lahan di areal perusahaan, justru masyarakat dan pemerintah yang memadamkan, padahal itu lahan punya perusahaan. Mestinya perusahaan yang harus mengawasi daerahnya,” katanya.

Tak hanya itu, ketegasan dari aparat penegak hukum juga dituntut. Sebab disaat masyarakat yang melakukan pembakaran, begitu cepat dilakukan penindakan dan diberi sanksi. Hal demikian juga harus diterapkan pada perusahaan apabila terjadi kebakaran di areal operasinya.

Langkah ini harus dilakukan agar mengingatkan perusahaan tidak lengah mengawasi arealnya terhadap kebakaran. Sehingga dengan demikian, perusahaan bisa sigap mencegah karhutla sekaligus mengurangi dampak kabup asap.

“Bagaimanapun perusahaan harus diberi sanksi juga atas keteledorannya, walaupun dia beralasan api bukan dari perusahaannya, tapi tetap harus ada pencegahan,” pungkasnya. (sho/vin)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers