SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 12 Januari 2016 12:12
Merokok Sembarangan, Siap-Siap Rogoh Kocek Rp 300 Ribu dan Penjara Tiga Hari
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bakal menindak tegas para perokok di wilayah itu yang berani merokok sembarangan di area bebas rokok. Sanksi tegas berupa penjara tiga hari dan denda Rp 300 ribu bakal dikenakan pada perokok yang membandel.

”Kami akan melakukan menertibkan di kawasan tanpa rokok, seperti kantor, rumah sakit, puskesmas, sekolah, terminal, di bus, di taksi kota atau angkot, tempat olahraga, dan tempat ibadah. Sanksi yang diterapkan kalau sesuai perda, yakni tiga hari kurungan penjara dan denda Rp 300 ribu. Untuk sanksi disiplin kepada pegawai, nanti pimpinan masing-masing yang akan memberikan," kata Kepala Satuan  Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai, Senin (11/1).

Baru menegaskan, tahun ini pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap perokok yang melanggar perda. Untuk pegawai, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Palangka Raya agar turut melakukan pengawasan terhadap jajarannya yang merokok di tempat yang dilarang.

Menurutnya, Perda tentang larangan merokok tersebut bisa diterapkan, jika atasan memberikan contoh kepada bawahan, baik itu pimpinan dewan maupun pimpinan SKDP.  "Kita ingin pimpinan dan dewan memberikan contoh kepada pegawai terkait Perda ini. Kalau pimpinan sudah memberikan contoh dan mengawasi, maka penerapan akan mudah dilaksanakan," ungkapnya. (arj/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers