PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bakal menindak tegas para perokok di wilayah itu yang berani merokok sembarangan di area bebas rokok. Sanksi tegas berupa penjara tiga hari dan denda Rp 300 ribu bakal dikenakan pada perokok yang membandel.
”Kami akan melakukan menertibkan di kawasan tanpa rokok, seperti kantor, rumah sakit, puskesmas, sekolah, terminal, di bus, di taksi kota atau angkot, tempat olahraga, dan tempat ibadah. Sanksi yang diterapkan kalau sesuai perda, yakni tiga hari kurungan penjara dan denda Rp 300 ribu. Untuk sanksi disiplin kepada pegawai, nanti pimpinan masing-masing yang akan memberikan," kata Kepala Satuan Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai, Senin (11/1).
Baru menegaskan, tahun ini pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap perokok yang melanggar perda. Untuk pegawai, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Palangka Raya agar turut melakukan pengawasan terhadap jajarannya yang merokok di tempat yang dilarang.
Menurutnya, Perda tentang larangan merokok tersebut bisa diterapkan, jika atasan memberikan contoh kepada bawahan, baik itu pimpinan dewan maupun pimpinan SKDP. "Kita ingin pimpinan dan dewan memberikan contoh kepada pegawai terkait Perda ini. Kalau pimpinan sudah memberikan contoh dan mengawasi, maka penerapan akan mudah dilaksanakan," ungkapnya. (arj/gus)