SAMPIT – Ruas jalan penghubung antara Sampit menuju Samuda, rusak dan berlubang di sejumlah titik. Kondisi tersebut rawan menyebabkan kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa. Sejumlah pengendara sepeda motor dikabarkan menjadi korban kecelakaan tunggal di jalan tersebut.
Perbaikan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat undang-undang. Ada sanksi pidana menanti pejabat pemerintahan apabila abai terhadap jalan rusak tersebut.
”Saya harap, Jalan HM Arsyad ini (Sampit-Samuda) dapat segera diperbaiki. Sebab, di sini sudah banyak menelan korban kecelakaan,” kata Santo, warga di sekitar Bundaran KB, Rabu (12/9).
Santo menuturkan, akibat jalan berlubang itu, sejumlah pengendara motor nekat mengambil arus jalan berlawanan, di sisi jalan yang masih mulus. Kondisi demikian membuat potensi kecelakaan sangat tinggi.
Apalagi ruas jalan itu kerap dilalui truk CPO berbadan besar. Sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk dan pengendara, rata-rata selalu menelan korban jiwa.
”Pengendara yang melintas sering mengambil jalur berlawanan. Mentang-mentang jalan satunya (sebelahnya, Red) baik, jadi mengambil jalan milik orang lain. Begitu juga sebaliknya. Padahal truk perusahaan sering lalu lalang,” ujar Santo.
Kasi Jalan Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kotim Mentana DT mengatakan, ruas jalan Sampit - Samuda merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah. Perbaikan jalan itu dikerjakan dengan sistem proyek multiyears atau tahun jamak.
Mentana mengaku belum mengetahui progres perbaikan jalan di ruas tersebut. ”Nanti saya cek dulu, seberapa parah kerusakan Jalan HM Arysad. Hasilnya akan saya laporkan langsung ke PU Provinsi,” ungkapnya.
Pantauan Radar Sampit, ada beberapa ruas Jalan HM Arsyad yang terlihat rusak total hingga belum dilakukan perbaikan, seperti di kilometer 4. Semua kendaraan yang melintas tampak berhati-hati, karena jalan tersebut dipenuhi lubang hingga bebatuan.
Di titik lain, ada beberapa ruas yang sudah terlihat dilakukan perbaikan, seperti kilometer 11 wilayah Desa Pelangsian. Di ruas itu informasinya ada menelan korban kecelakaan tunggal.
Dalam Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya pada Ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Pada ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (sir/ign)