SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 13 September 2018 17:30
AWASSS!!! Lewat Sini Nyawa Rawan Melayang

Tak Diperbaiki, Pejabat Pemerintahan Bisa Dipidana

PERLU PERBAIKAN: Ruas Jalan HM Arsyad Km 4 (jalur Sampit-Samuda) berlubang, Rabu (12/9). Kondisi demikian rawan menyebabkan kecelakaan.(FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ruas jalan penghubung antara Sampit menuju Samuda, rusak dan berlubang di sejumlah titik. Kondisi tersebut rawan menyebabkan kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa. Sejumlah pengendara sepeda motor dikabarkan menjadi korban kecelakaan tunggal di jalan tersebut.

Perbaikan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat undang-undang. Ada sanksi pidana menanti pejabat pemerintahan apabila abai terhadap jalan rusak tersebut.

”Saya harap, Jalan HM Arsyad ini (Sampit-Samuda) dapat segera diperbaiki. Sebab, di sini sudah banyak menelan korban kecelakaan,” kata Santo, warga di sekitar Bundaran KB, Rabu (12/9).

Santo menuturkan, akibat jalan berlubang itu, sejumlah pengendara motor nekat mengambil arus jalan berlawanan, di sisi jalan yang masih mulus. Kondisi demikian membuat potensi kecelakaan sangat tinggi.

Apalagi ruas jalan itu kerap dilalui truk CPO berbadan besar. Sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk dan pengendara, rata-rata selalu menelan korban jiwa.

”Pengendara yang melintas sering mengambil jalur berlawanan. Mentang-mentang jalan satunya (sebelahnya, Red) baik, jadi mengambil jalan milik orang lain. Begitu juga sebaliknya. Padahal truk perusahaan sering lalu lalang,” ujar Santo.

Kasi Jalan Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kotim Mentana DT mengatakan, ruas jalan Sampit - Samuda merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah. Perbaikan jalan itu dikerjakan dengan sistem proyek multiyears atau tahun jamak.

Mentana mengaku belum mengetahui progres perbaikan jalan di ruas tersebut. ”Nanti saya cek dulu, seberapa parah kerusakan Jalan HM Arysad. Hasilnya akan saya laporkan langsung ke PU Provinsi,” ungkapnya.

Pantauan Radar Sampit, ada beberapa ruas Jalan HM Arsyad yang terlihat rusak total hingga belum dilakukan perbaikan, seperti di kilometer 4. Semua kendaraan yang melintas tampak berhati-hati, karena jalan tersebut dipenuhi lubang hingga bebatuan.

Di titik lain, ada beberapa ruas yang sudah terlihat dilakukan perbaikan, seperti  kilometer 11 wilayah Desa Pelangsian. Di ruas itu informasinya ada menelan korban kecelakaan tunggal.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pada Ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Pada ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (sir/ign)


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers