SAMPIT – Biaya berobat di RSUD dr Murjani Sampit bakal semakin berat. RSUD dr Murjani Sampit mengambil ancang-ancang kenaikan tarif untuk rawat inap kelas III. Usulan kenaikan mencapai 150 persen. Selain itu, ada juga usulan pengenaan tarif inap kepada keluarga pasien yang menunggu di rumah sakit lebih dari satu orang.
Hal itu terungkap dalam pembahasan revisi peraturan daerah tentang pola tarif dan tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (16/10). Pembahasan regulasi itu tengah berjalan di lembaga legislatif. Tarik ulur substansi pasal dalam raperda masih terjadi, sehingga rapat harus beberapa kali diskor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, kenaikan tarif rawat inap yang diusulkan manajemen rumah sakit didasari beberapa alasan. Meski demikian, DPRD berencana tidak akan menyepakati usulan tersebut.
Dadang mengungkapkan, kenaikan tarif ruang kelas III melebihi 150 persen dari tarif awal, yakni dari Rp 30 ribu per malam menjadi Rp 80 ribu per malam. ”(Usulan) kenaikannya sebesar Rp 50 ribu dari tarif semula,” ujarnya.
Selain masalah itu, menurut Dadang, awalnya DPRD juga menolak usulan pihak rumah sakit untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD dr Murjani Sampit. Pihak rumah sakit rencananya hanya akan menggunakan peraturan bupati.
”Kami, Bapemperda, tidak setuju perda tersebut dicabut dan kami lebih sepakat jika perda tersebut direvisi atau poin yang dianggap kurang dan lemah diperbaiki berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dadang menuturkan, pihaknya masih dalam proses pembahasan beberapa pasal, di antaranya terkait besaran kenaikan tarif tersebut. Belum ada kata sepakat antara Bapemperda dengan manajemen rumah sakit.
”Dalam revisi perda itu, pihak manajemen rumah sakit tidak hanya mengusulkan kenaikan tarif rawat inap, namun juga mengusulkan penunggu atau keluarga pasien yang lebih dari satu orang, akan dikenakan biaya atau wajib bayar sebesar 20 persen dari jumlah tarif,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, keluarga pasien akan dibebankan membayar biaya menginap di RSUD. Alasan pihak rumah sakit mengusulkan pemungutan biaya terhadap keluarga atau penunggu pasien yang lebih dari satu orang, karena mereka tinggal dan menginap di rumah sakit.
Selama berada di rumah sakit, keluarga pasien tersebut perlu mandi dan lainnya, yang menggunakan fasilitas rumah sakit. Hal itu menimbulkan beban biaya lagi, yang selama ini ditanggung pihak rumah sakit.
”Belum ada kesepakatan atas besaran tarif yang diusulkan manajemen rumah sakit tersebut. Usulan itu kami anggap terlalu berat,” ujar Dadang.
Dadang minta manajemen RSUD dr Murjani Sampit agar bekerja profesional dan promasyarakat. Apalagi, rumah sakit bukan lembaga nirlaba atau mencari keuntungan, melainkan berstatus pelat merah atau milik pemerintah daerah yang sudah seharusnya pembiayaan pasien di kelas III betul-betul mengacu pada asas kemanusiaan.
Status rumah sakit sebagai BLUD, kata Dadang, bukan berarti berorientasi sepenuhnya pada keuntungan. Semangat awal DPRD menyepakati perubahan status itu hanya sebatas pada pengelolaan keuangan agar bisa dilakukan manajemen rumah sakit tanpa harus dikompilasi dalam APBD Kotim.
”Jadi, biar pun BLUD, untuk urusan yang sifatnya tarif dan pelayanan, harus dibicarakan bersama DPRD agar tidak money oriented,” tegasnya.
Dia berjanji akan mengupayakan pembahasan revisi perda tentang tarif rawat inap kelas III tersebut agar berpihak kepada rakyat. ”Kami ingin aturan tersebut nantinya betul-betul pro terhadap rakyat. Pihak manajemen memang dituntut mencari keuntungan, namun bukan berarti harus mengorbankan masyarakat,” tegas Dadang.
Sementara itu, manajemen RSUDdr Murjani Sampit belum memberikan keterangan resmi mengenai usulan kenaikan itu. Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan Benyamin mengatakan, belum bisa berkomentar karena pembahasan raperda belum selesai. Demikian pula Direktur RSUD dr Murjani Denny Muda Perdana, tak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat. (ang/hgn/ign)