PALANGKA RAYA – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang tersebar diseluruh kabupaten atau kota di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalteng. Ormas ini sebenarnya sudah pernah mengajukan pendaftaran pada 15 Januari 2014, namun tidak mendapat restu dari Bekesbangpol.
Tidak diberinya restu bagi Gafatar didasari atas surat Kementerian Dalam Negeri nomor 220/3957 D.III, tertanggal 30 November 2012 dengan perihal perjelasan status Gafatar yang disampaikan pada seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
Salah satu poin pada surat tersebut meminta pada semua pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap segala aktivitas Gafatar diwilayah masing-masing dan diminta pula agar berkoordinasi dengan aparat keamanan serta tidak menerbitkan SKT atas nama Gafatar.
“Dari sisi kehidupan kemasyarakat, aktivitas mereka (Gafatar) sebenarnya tidak masalah. Mereka hanya bertani dan melakukan aktivitas sosial lalinya serta tidak pernah melanggar ketertiban umum. Tapi, dengan keluar surat kemeterian itu, ya kita harus patuh karena itukan perintah yang lebih tinggi,” kata Kepala Bidang Politik dan Kemasyrakatan Bakesbangpol Kalteng, Kamis (14/1). (Selengkapnya baca Radar Sampit, Jumat 14 Januari 2016)