PALANGKA RAYA – Bupati Katingan Sakariyas dalam waktu dekat bakal diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng. Pasalnya, kasus tersebut terjadi saat Sakariyas menjabat Wakil Bupati mendampingi Yantenglie, sehingga dinilai salah satu orang yang paling mengetahui kasus tersebut.
Di saat Yantenglie dan Sakariyas memegang pucuk pimpinan Kabupaten Katingan, terjadi kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar Rp 35 Miliar. Penyidik terus mendalami maupun melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus tersebut. Polisi juga terus memburu harta kekayaan tersangka untuk dilakukan penyitaan, guna mengganti kerugian keuangan negara.
Sejauh ini ada 11 saksi telah diperiksa dan diambil keterangan dalam kasus itu. Seluruhnya masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Bupati Katingan saat ini. Karena saat dugaan dilakukan tersangka dan Sakariyas ketika itu masih sebagai wakil bupati.
“Dugaan kaim, ini tidak dilakukan sendiri oleh tersangka. Saat ini, penyidik sudah memeriksa bendahara dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Katingan. Tidak menutup kemungkinan wakil bupati terdahulu (Sakariyas,Red) akan diperiksa juga dalam dugaan kasus itu. Otomatis merekakan satu kotak,” kata Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Senin (22/10).
Mantan Kapolres Palangka Raya ini menyampaikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada wakil bupati saat itu, mengenai sejauh mana pengertiannya tentang keterlibatan, aliran dana, dan penggunaan dana tersebut serta dari mana asalnya. ”Setidaknya akan ditanya sejauh mana pengetahuan tentang kasus itu. Saya kira seorang wakil bupati kompetensinya, dia pasti tahu dalam hal itu. Namun, sejauh mana keterlibatan atau hal lainnya, masih belum diketahui. Nanti akan diketahui dalam penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Perkara tersebut terus didalami Subdit Tipikor Polda Kalteng. Tersangka masih menjalani pemeriksaan, terlebih dalam penyelidikan kasus Tipikor ini tergolong sulit, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap Yantenglie.
”Kami tahan itu untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan. Dilakukan penahanan saat ini, untuk mempermudah proses penyidikan. Kemudian penyidik juga memanggil para saksi yang terdekat dan diduga mengetahui aliran dana hasil dugaan korupsi itu. Termasuk alur asset-aset milik tersangka yang masih kita telusuri,” tukasnya.
Kepolisian juga sudah melakukan penyitaan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan. Aset itu didapat dari berbagai keterangan saksi-saksi, salah satu dari istri dan mantan istri tersangka.
”Kita sita itu, tak hanya asset barang tetapi asset data untuk mendukung proses persidangan nanti, agar dibuktikan sesuai bukti yang didapat. Saat ini kasus Yantenglie sedang dalam proses penyidikan intensif, dan akan terus dikembangkan agar memudahkan penyidik,” ucapnya.
Hendara menyampaikan, pihaknya belum berani menyampaikan penyerahan berkas tahap satu dan dua, dilakukan dalam waktu dekat atau tidak, terlebih kasus tersebut terus berkembang. “Tidak bisa memastikan kapan P21 kasus ini. Sebab, sulit dan kasus ini terus berkembang. Penyidik juga terus memeriksa saksi dan mengamankan beberapa aset yang sudah disita. Kita pokoknya proses terus hingga nanti pelimpahan dan diteruskan ke pengadilan untuk pembuktian. Kita kejar terus itu karena harus jelas pembuktiannya,” kata Hendra.
Jika nanti ada indikasi kuat, dana dugaan korupsi itu digunakan oleh pihak lain dan dipakai secara pribadi, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja, hal itu masih dilakukan pendalaman. ”Penetapan tersangka baru masih didalami. Bisa saja dikenakan pasal 55 dan 56, yakni turut serta membantu melakukan, sepanjang ada digunakan maka bisa jadi tersangka selanjutnya,” tegasnya.
Polda juga masih menelusuri beberapa aset tersangka, karena ada indikasi tak hanya di Katingan, tetapi juga ada di Palangka Raya dan luar Kalteng. Termasuk, pemeriksaan terkait pihak BTN. “Kita buru terus dan nanti akan dilelang negara. Intinya ini proses terus sampai pengadilan.” pungka. (daq/arj)