BUNTOK – Akibat menyimpan sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu, Sugeng Sugianto oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap saat berada di barak kediamannya di Jalan Kelurahan Buntok Kota Sabtu (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Barito Selatan AKBP Sukron SIK kepada Radar Palangka, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Barsel telah berhasil mengamankan oknum PNS Dinkes Barsel yang tertangkap tangan menyimpan sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu malam (16/1).
“Sebelum melakukan penangakapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki barang haram jenis sabu-sabu tersebut,” katanya.
Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut anggota langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sembilan paket barang haram sabu-sabu
“Yang disimpan tersangka, di dalam plastik klip warna bening digulung lalu di plester. Selanjutnya, tersangka yang juga merupakan oknum PNS ini langsung dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Barsel ini menambahkan, selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) Sembilan paket sabu-sabu, uang pecahan enam lembar dan satu unit handphone merk Nokia type E63 warna putih.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti apakah oknum PNS Dinkes Barsel ini sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, Sugeng Sugianto dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika yang hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Sukron.
Sementara itu Bupati Barsel Ir HM Farid Yusran MM saat dikonfirmasi Radar Sampit mengatakan, bakal memecat oknum PNS Dinkes Barsel yang tertangkap tangan menyimpan sembilan paket barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
“Saya tegaskan, oknum PNS tersebut dipecat sebagai seorang PNS,” tegasnya.
Ia menyebut, seharusnya seorang PNS, adalah sebagai ujung tombak pemerintahan hendaknya menjadi teladan dan panutan masyarakat di dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di daerah ini.
“Kasus ini sebagai pembelajaran bagi kita semua, sekali lagi saya tegaskan bilamana ada oknum PNS yang terlibat dan terbukti serta sudah berkekuatan hokum maka konsekuensinya adalah dipecat,”tandas Farid. (dy/vin)