JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa unsur eksekutif di lingkup Pemprov Kalteng dalam dugaan suap terhadap oknum anggota DPRD Kalteng. Setelah Sri Suwanto, Kepala Dinas Kehutanan, kini giliran Rawing Rambang, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng dipanggil menghadap penyidik KPK di Jakarta, Jumat (16/11).
Selain Rawing, KPK juga memeriksa Ergan Tunjung, anggota DPRD Kalteng dari Komisi B. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradhana (WAA).
”Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA,” ujar Yuyuk Andria, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait proses pengeluaran uang yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Kalteng.
”Kami konfirmasi sejauh mana pengetahuan mereka atas proses pengeluaran uang yang selanjutnya diberikan kepada anggota DPRD Kalteng itu,” katanya.
Pemeriksaan dua saksi untuk tersangka WAA merupakan serangkaian rentetan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan KPK untuk mengungkap lebih dalam dugaan suap untuk mempengaruhi tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng terkait bidang perkebunan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Sebelumnya, untuk menggali peran tersangka WAA, KPK telah memeriksa dua saksi dari PT SMART Parrita Kurniawan alias Ling Ling dan Tjio Mei Ping pada Jumat (9/11) lalu. Kemudian KPK juga memanggil dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban, Selasa (13/11). Pemeriksaan tak berhenti di situ, KPK juga memanggil Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang, Rabu (14/11) lalu. (sla/ign)