PANGKALAN BUN – Kabupaten Kobar sangat membutuhkan aturan jelas terkait pencadangan pangan guna menyangga ketahanan pangan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 jumlah penduduk di Kobar sebanyak 290.493 jiwa, sehingga membutuhkan sebanyak 34.910,30 ton beras per tahun.
Sementara itu, produksi beras lokal daerah hanya sebesar 9.373,19 ton (27 persen). Akibatnya Kobar harus mendatangkan beras dari luar daerah sebanyak 25.537,11 ton (73 persen).
Melihat hal ini Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan bahwa di saat distribusi beras tergganggu baik karena cuaca maupun karena hama maka masalah itu juga akan ikut dirasakan warga Kobar. Pada saat yang sama cadangan pangan daerah belum begitu kuat. Dengan kondisi semacam ini akan berpotensi mengancam ketahanan pangan Kobar.
“Untuk itu, selain diperlukan upaya-upaya serius dalam memacu produktivitas tanaman padi di Kobar. Juga diperlukan upaya-upaya optimalisasi penyelenggaraan cadangan pangan Kobar,” ujarnya.
Pemkab berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cadangan pangan daerah dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian Pemkab Kobar memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, baik cadangan pangan pemerintah kabupaten, cadangan pangan pemerintah desa maupun cadangan pangan masyarakat.
Nurhidayah menegaskan, Pemkab Kobar sepakat bahwa dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019, harus berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006. Isinya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, beserta perubahannya serta peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019. (sam/sla)