JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peran Borak Milton, mantan Ketua Komisi B DPRD Kalteng dalam kasus dugaan suap terkait tugas dan fungsi pengawasan mereka.
Ada dua saksi untuk keterangan tambahan yang diperiksa KPK pada Senin (26/11). Mereka adalah Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang sedang digarap KPK itu.
Pemeriksaan keduanya nyaris luput dari pantauan awak media lantaran tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan hari itu (kemarin). Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan.
”Ada tambahan pemeriksaan saksi, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Diperiksa untuk tersangka Borak Milton (BM) Ketua Komisi B DPRD Kalteng atas perkara dugaan suap DPRD Kalteng terkait dengan fungsi DPRD Kalteng. Pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan pembuangan limbah PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/11).
Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara. ”Tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana) juga diperiksa hari ini (kemarin) sebagai saksi untuk memperoleh tambahan keterangan untuk tersangka BM,” katanya.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Keempatnya, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Para anggota DPRD itu diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. (sla/ign)