SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 November 2018 14:53
Lagi Dua Tersangka Diperiksa KPK Mendadak

Dalami Peran Borak Milton

ILUSTRASI.(NET)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peran Borak Milton, mantan Ketua Komisi B DPRD Kalteng dalam kasus dugaan suap terkait tugas dan fungsi pengawasan mereka.

Ada dua saksi untuk keterangan tambahan yang diperiksa KPK pada Senin (26/11). Mereka adalah Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang sedang digarap KPK itu.

Pemeriksaan keduanya nyaris luput dari pantauan awak media lantaran tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan hari itu (kemarin). Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan.

”Ada tambahan pemeriksaan saksi, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Diperiksa untuk tersangka Borak Milton (BM) Ketua Komisi B DPRD Kalteng atas perkara dugaan suap DPRD Kalteng terkait dengan fungsi DPRD Kalteng. Pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan pembuangan limbah PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/11).

Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara. ”Tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana) juga diperiksa hari ini (kemarin) sebagai saksi untuk memperoleh tambahan keterangan untuk tersangka BM,” katanya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Keempatnya, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Para anggota DPRD itu diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers