SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 November 2018 14:53
Lagi Dua Tersangka Diperiksa KPK Mendadak

Dalami Peran Borak Milton

ILUSTRASI.(NET)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peran Borak Milton, mantan Ketua Komisi B DPRD Kalteng dalam kasus dugaan suap terkait tugas dan fungsi pengawasan mereka.

Ada dua saksi untuk keterangan tambahan yang diperiksa KPK pada Senin (26/11). Mereka adalah Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang sedang digarap KPK itu.

Pemeriksaan keduanya nyaris luput dari pantauan awak media lantaran tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan hari itu (kemarin). Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan.

”Ada tambahan pemeriksaan saksi, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Diperiksa untuk tersangka Borak Milton (BM) Ketua Komisi B DPRD Kalteng atas perkara dugaan suap DPRD Kalteng terkait dengan fungsi DPRD Kalteng. Pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan pembuangan limbah PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/11).

Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara. ”Tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana) juga diperiksa hari ini (kemarin) sebagai saksi untuk memperoleh tambahan keterangan untuk tersangka BM,” katanya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Keempatnya, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Para anggota DPRD itu diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers