PANGKALAN BUN - Sepanjang tahun 2018 tercatat ada sekitar 13 kejadian kebakaran bangunan rumah atau tempat usaha yang diduga akibat dari korsleting listrik. Kejadian itu juga tak lepas dari dugaan tidak standarnya instalasi listrik yang terpasang di bangungan-bangunan tersebut.
Kejadian kebakaran akibat korsleting listrik tersebut bervariasi kasusnya, mulai dari banyaknya sambungan dalam satu colokan listrik (stop kontak), kabel yang tidak berstandar sesuai SNI, rumah yang tidak berpenghuni atau ditinggal penghuninya, bahkan karena kejadian byarpet listrik yang menyebabkan kejutan daya saat aliran listrik kembali dinyalakan.
Asisten Analis Kinerja PLN ULP Pangkalan Bun Suprapto mengatakan, perlu disadari bahwa selain bermanfaat bagi kehidupan, tenaga listrik juga memiliki potensi bahaya terhadap keselamatan apabila sa?ah dalam penanganan dan pemanfaatannya. Masih sering terjadi kebakaran yang diduga akibat oleh arus bocor atau arus hubung pendek listrik yang tidak sesuai standar.
“Oleh karena itu, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan tersebut, penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009, Pasal 44 Ayat 1. Salah satu faktor penting yang mempengaruhi terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan khususnya keselamatan instalasi tenaga listrik, kaidah-kaidah pemasangan instalasi sesuai ketentuan,” ujar Suprapto, Rabu (26/12).
Perlu diketahui, khusus untuk instalasi listrik dengan tegangan rendah sampai dengan 230 V, telah diterbitkan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 beserta amendemennya (selanjutnya disebut PUIL 2011), dan telah ditetapkan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib di bidang ketenagalistrikan.
“Dengan diberlakukan sebagai SNI wajib, PUIL 2011 menjadi standar yang harus dikuti dalam perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasan instalasi voltase rendah,” jelasnya.
Menurutnya, untuk instalasi listrik yang baik harus sesuai dengan PUIL 2011, kabel yang baik harus sesuai standar SNI. Belum diketahui dengan jelas berapa persen rumah yang ada di Kabupaten Kobar instalasi listriknya memenuhi persyaratan atau standar PLN.
“Untuk instalasi listrik itu sebenarnya kewenangan dari pelanggan atau instalatir. Jadi PLN tugasnya dari Kwh sampai ke tiang listrik atau dari rumah ke rumah (SR),” pungkasnya. (jok/sla)