KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat sekabupaten Kapuas. Surat Edaran Nomor 360/482/BPBD/2019 tertanggal 10 Januari 2019 perihal kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, angin puting beliung, dan cuaca ekstrim.
Dalam surat tersebut dijelaskan hasil kajian risiko bencana dan peta rawan bencana Kabupaten Kapuas yang disusun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas yang difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Beberapa kecamatan/desa yang ada di Kabupaten Kapuas memiliki risiko tinggi terhadap bencana banjir, angin puting beliung, dan cuaca ekstrim.
Lebih lanjut wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir seperti Kecamatan Mandau Talawang, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Kapuas Tengah, Mantangai, Dadahup, dan Kapuas Murung. Sedangkan potensi bencana angin puting beliung terdapat hampir di seluruh wilayah pasang surut di Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan perkiraan BMKG Provinsi Kalimantan Tengah, sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah telah memasuki musim penghujan dengan intensitas sedang hingga tinggi disertai petir dan angin kencang yang puncaknya terjadi pada Desember 2018 sampai dengan pertengahan Februari 2019.
Berkenaan hal tersebut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam surat edaran menyampaikan kepada seluruh camat serta perangkat daerah agar selalu memantau kondisi wilayahnya, mensiagakan personil baik di kecamatan maupun desa untuk mengantisipasi kejadian bencana terutama pada saat hujan dengan intensitas tinggi dan merespon sekecil apapun informasi yang diperoleh agar kejadian bencana dapat diantisipasi sedini mungkin.
“Berikan informasi kepada masyarakat terutama yang berhubungan dengan kondisi cuaca ekstrim agar masyarakat siap dan dapat mengantisipasi bencana yang mungkin bakal terjadi,” ungkap Ben.
Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu juga memerintahkan kepada seluruh kepala desa/lurah di wilayahnya masing-masing agar lebih memberdayakan masyarakat dan selalu bekerjasama bahu-membahu dalam pencegahan maupun mengatasi bencana baik yang akan maupun yang terjadi dengan mengarahkan seluruh sumber daya yang ada di wilayah desa serta wilayah sekitarnya.
Ia mendorong kepada seluruh Kepala Desa untuk memanfaatkan penggunaan Dana Desa (DD/ADD) untuk penanggulangan bencana terutama pembelian peralatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menghimbau kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan bencana disekitarnya. (der/hmskmf/yit)