PALANGKA RAYA-Tekad Pemerintah Kota Palangka Raya untuk lebih baik dalam pembangunan kota, termasuk menuntaskan persoalan drainase yang selama ini menjadi polemik, terus digaungkan. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, baru-baru ini.
Dipaparkannya, langkah konkret yakni berupa pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan. Hal ini sebagai bentuk langkah konkret pemerintah kota mengatasi persoalan drainase, yakni ketika bermetamorfosis menjadi sebuah aturan.
”Saya yakin dengan hal itu maka mampu untuk menuntaskan persoalan drainase selama ini. Diharapkan bisa menjawab masalah drainase Palangka Raya yang selama ini terkesan masih darurat,”ujarnya.
Umi menilai, jika melihat karakterisitik Kota Palangka Raya, maka idealnya tidak mungkin akan terjadi banjir. Namun lanjutnya, ternyata semua itu lebih dikarenakan sistem drainase yang perlu dilakukan perbaikan. Apalagi kekurangefektifan drainase itu, terjadi lebih dikarenakan segi perencanaan, serta pelaksanaan konstruksi.
Selain itu lanjutnya, juga termasuk operasional dan pemeliharaan, pemantauan serta evaluasi terhadap sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya, yang belum berjalan baik.
”Karena itulah perlu dibuat suatu pedoman yang mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan bagi pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Ini sebagai langkah untuk mengantisipasi dan menanggulangi,” imbuh Umi Mastikah.
Ditambahkannya, raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya. (daq/gus)