PALANGKA RAYA – Pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya terus dilakukan aparat kepolisian. Ini dibuktikan dengan meringkus lima budak sabu di berbagai lokasi bersama barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, lima tersangka tersebut diringkus berkat informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam Satresnarkoba Polres Palangka Raya. Ini membuktikan kepolisian tidak tinggal diam dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
”Kami amankan lima orang di berbagai lokasi dan kini semuanya mendekam dalam sel,” katanya didampini Kabag Ops AKP Mahmud dan Kasatresnarkoba AKP Yonals Nata Putera, Kamis (14/3).
Mahmud menuturkan, Muhammad Saleh alias Saleh (29), diamankan bersama barang bukti satu paket sabu 0,24 gram, celana pendek, dan motor. Dia dibekuk Kamis (28/2) lalu di Jalan Ahmad Yani. Pria itu membeli sabu seharga Rp 100 ribu. Barang haram itu digunakan bersama orang lain.
Selanjutnya, Supianor alias Supian (28) dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu 0,31 gram, sumbu kompor sabu, sendok sabu dan pipet. Dia diamankan Selasa (5/3) lalu di Jalan Meranti Ujung.
”Barang haram itu dibeli dari pria bernama Amang seharga 100 ribu di kawasan Pontun. Digunakan sendiri dan sudah membeli lima kali. Ini masih dalam penyelidikan mendalam lagi,” ujarnya.
Lalu, Hendro Ari Prasetyo alias Hendro (29). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning servis itu diamankan bersama Agus Susilo alias Agus (37), warga Jalan Kalibata Blok D. Keduanya diamankan bersama barang bukti satu paket sabu 0,31 gram, ponsel, dan perlengkapan sabu.
”Hendro diamankan di Jalan Diponegoro dan Agus ditangkap di kediamannya, Jalan Kalibata, Jumat (8/3). Keduanya mengakui membeli sabu seharga Rp 200 ribu dan akan dikonsumsi sendiri,” katanya.
Terakhir, polisi meringkus Eko Saputra alias Eko (29), warga Jalan Cemara Labat, Pahandut Seberang. Dia ditangkap bersama barang bukti dua pipet kaca, kompor sabu, bong dan perlengkapan sabu. Pria itu diamankan Jumat (8/3) lalu di Jalan Pinus Gang Beringin.
”Diakuinya membeli sabu seharga Rp 100 ribu dan dibeli dari pria bernama Amang di kawasan Pontun sebanyak delapan kali. Penjualnya masih dikejar,” katanya. (daq/ign)