PALANGKA RAYA – Sebanyak lima paket sabu ukuran besar seberat sekitar 25 gram gaga;l beredar. Tim Khusus dan Subdit Ditres Narkoba Polda Kalteng meringkus FJ (27) di wilayah Jalan Trans Telaga Pulang, Seruyan, dan MS (33), warga Samuda, Kotim, Minggu (14/4).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti. Diduga dua orang itu merupakan pengedar narkoba di dua wilayah Seruyan dan Sampit. Mereka juga diduga jaringan besar antarkabupaten dan provinsi. Para pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Kalteng.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Ditnarkoba Polda Kalteng Kombes Widjonarko melalui Kasubdit I AKBP Fadli, Senin (15/4), mengatakan, dari keduanya diamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu seberat 25 gram dan satu unit ponsel.
Fadli menuturkan, barang tersebut milik MS kemudian diantar ke FJ, sampai akhirnya keduanya ditangkap. ”Jadi, kami amankan satu di Kuala Pambuang dan satunya di Kotim. Ini masih kami kembangkan, karena diduga mereka merupakan jaringan besar pengedar narkoba,” katanya.
Fadli menambahkan, penangkapan berawal dari informasi ada dugaan terjadi peredaran narkoba dalam jumlah besar. Atas data itu, tim bergerak dari Palangka Raya menuju ke Sampit hingga dilakukan penyelidikan mendalam. Ternyata terduga berada di wilayah Kuala Pambuang, Seruyan.
Tim lalu bergerak hingga berhasil meringkus FJ bersama barang bukti sabu. Dari pengakuan FJ dikembangkan dan diakui barang haram itu milik MS. Tim bergerak lagi ke Kotim dan berhasil mengamankan MS di wilayah Samuda. Keduanya dibawa ke Mapolda Kalteng.
”Ini sudah di Mapolda untuk dilakukan proses dan penahanan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami akan kembangkan lagi,” pungkasnya. (daq/ign)