SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 01 Februari 2016 12:59
Ini Peluang WIBAWA Jika Menggugat ke MK
Ilustrasi

SAMPIT – Rencana calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi ditolak. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, ambang batas gugatan hasil pilkada dapat diterima MK apabila selisih suara maksimal 1,5 persen untuk penduduk di atas 2-6 juta jiwa.

Berdasarkan data real count KPU yang mencapai 100 persen, selisih perhitungan suara antara Sugianto Sabran-Habib Said Ismal (SOHIB) mencapai 3 persen suara dari pasangan WIBAWA. Berkaca dari sidang sengketa pilkada puluhan daerah yang diajukan ke MK, sebagian besar ditolak. MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebagai contoh, permohonan calon kepala daerah di Kotim yang diajukan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) ditolak MK, karena selisih suara yang sangat besar dengan pemenang Pilbup Kotim, yakni Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI). Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, misalnya empat daerah di Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen dan Wonosobo.

Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Riswandi dan Nurbalistik, ditolak oleh hakim MK melalui surat putusan nomor 110/PHP.BUP-XIV/2016. Perolehan suara pemohon diketahui berjumlah 247.553 suara, sedangkan perolehan suara yang didapatkan oleh peraih suara terbanyak adalah 250.523.

Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 2.970 atau 1,2 persen. Sementara selisih maksimal, sesuai yang diatur dengan UU, hanya  1 persen.

Koordinator Gugus Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan berbagai bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ”Kami masih mengumpulkan bukti dan tim advokasi juga mempersiapkan diri untuk ke MK. Pokoknya, kami sudah menyusun untuk  langkah berikutnya,” katanya, Minggu (31/1). (tha/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers