SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 01 Februari 2016 12:59
Ini Peluang WIBAWA Jika Menggugat ke MK
Ilustrasi

SAMPIT – Rencana calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi ditolak. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, ambang batas gugatan hasil pilkada dapat diterima MK apabila selisih suara maksimal 1,5 persen untuk penduduk di atas 2-6 juta jiwa.

Berdasarkan data real count KPU yang mencapai 100 persen, selisih perhitungan suara antara Sugianto Sabran-Habib Said Ismal (SOHIB) mencapai 3 persen suara dari pasangan WIBAWA. Berkaca dari sidang sengketa pilkada puluhan daerah yang diajukan ke MK, sebagian besar ditolak. MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebagai contoh, permohonan calon kepala daerah di Kotim yang diajukan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) ditolak MK, karena selisih suara yang sangat besar dengan pemenang Pilbup Kotim, yakni Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI). Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, misalnya empat daerah di Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen dan Wonosobo.

Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Riswandi dan Nurbalistik, ditolak oleh hakim MK melalui surat putusan nomor 110/PHP.BUP-XIV/2016. Perolehan suara pemohon diketahui berjumlah 247.553 suara, sedangkan perolehan suara yang didapatkan oleh peraih suara terbanyak adalah 250.523.

Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 2.970 atau 1,2 persen. Sementara selisih maksimal, sesuai yang diatur dengan UU, hanya  1 persen.

Koordinator Gugus Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan berbagai bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ”Kami masih mengumpulkan bukti dan tim advokasi juga mempersiapkan diri untuk ke MK. Pokoknya, kami sudah menyusun untuk  langkah berikutnya,” katanya, Minggu (31/1). (tha/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers