SAMPIT - Praktik politik uang dalam pilkada akan sulit diberantas. Pasalnya, meski marak dan dilakukan pasangan calon yang berlaga, tak akan berpengaruh pada pasangan tersebut. Kondisi itu tercermin pada laporan dugaan politik uang dalam Pilgub Kalteng. Hal itu disebabkan lemahnya regulasi yang mengatur sanksi mengenai praktik kotor dalam pemilu itu.
Dugaan politik uang dalam Pilgub Kalteng di Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean yang dilaporkan tim pasangan Willy-Wahyudi (WIBAWA) Kotim, diprediksi akan selesai begitu saja tanpa memengaruhi hasil perolehan suara. Kondisi itu nyaris sama dengan kasus yang terjadi saat Pilbup Kotim 9 Desember lalu.
”Saya lihat kasusnya sama seperti di Pilbup Kotim. Jadi, tidak berpengaruh ke pasangan calonnya,” kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kotim Salim Basyaib, Senin (1/2).
Menurut Salim, kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku politik uang sangat kecil. Hal itu menjadi catatan lemahnya regulasi Undang-Undang tentang Pilkada yang dijadikan acuan pelaksanaan Pilgub Kalteng. (ang/ign)
”Sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada tidak diatur. Itulah lemahnya regulasi saat ini. Jadi, bisanya di KUHP, tapi harus melaporkan ke pihak kepolisian, bukan ke Panwaslih,” ujarnya. (ang/sho/fin)