PALANGKARAYA – Empat pengedar sekaligus pengguna narkotika dibekuk tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Mereka adalah Andy Rahmadi alias Bolong (34), Jessy Permadi alias Jessy (28), Syahroni alias H Roni (38), dan Fajri Akbar alias Fajri (33).
Para budak sabu itu diciduk di sejumlah tempat berbeda, Minggu (19/5) dan Senin (16/5). Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 319,25 gram, plastik hitam, plastik klip, timbangan digital, alat isap sabu, korek api gas, sendok sabu, kotak pengisi daya ponsel, dan ponsel.
Pengedar yang telah diamankan di Mapolda Kalteng itu diduga merupakan jaringan besar narkoba di wilayah Kalteng. Barang haram itu dipasok dari Pontianak dan Banjarmasin. Polisi sampai saat ini terus melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan Ditresnarkoba yang dipimpin Kadubdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pertama dilakukan di Jalan Walet dan Jalan Talenta dengan mengamankan empat tersangka.
”Kami sudah tetapkan tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Mereka ini satu jaringan, makanya terus dikembangkan untuk meringkus pelaku lainnya,” kata Hendra Rochmawan.
Hendra menuturkan, Andy Rahmadi dan Jessy Permadi diamankan Minggu di Jalan Seth Adji. Kemudian, Syahroni ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 10 dan Fajri Akbar diringkus di Jalan G Obos.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, kepolisian tidak akan diam dan terus memberangus peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalteng. Diharapkan peran serta masyarakat memberikan informasi, sehingga sama-sama memiliki peran serta dalam memberantas barang haram tersebut. (daq/ign)